Articles > Tingkat Risiko Usaha Untuk Promotor Musik

Tingkat Risiko Usaha Untuk Promotor Musik

November 17, 2023 3:25 am published by astuti

Kemarin, tepatnya tanggal 15 November 2023 Coldplay telah sukses menggelar konser di Jakarta. Ini adalah kali pertama grup band asal Inggris itu melakukan konser di Indonesia. Kabar tentang akan diselenggarakan konser Coldplay di Jakarta menarik minat banyak penggemar musik tanah air, sekitar 50 ribu tiket terjual pada hari penjualan nya tanggal 17 dan 19 Mei lalu. Bahkan “war tiket Coldplay” menjadi trending di media sosial karena jutaan orang berlomba mendapatkan tiket yang dijual secara online tersebut. PK Entertainment dan Third Eye Management sebagai promotor musik yang berhasil menghadirkan Coldplay di Indonesia kemudian tak lepas dari perhatian publik.

Menjadi promotor musik dan menyelenggarakan konser bukanlah perkara mudah. Promotor musik memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan, mengorganisasikan, dan mempromosikan sebuah konser. Mulai dari pemilihan venue, ticket platform, dan sponsor. Selain itu, menjadi promotor musik di Indonesia harus memiliki legalitas berupa perizinan berusaha.

Pengurusan perizinan berusaha bisnis promotor dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha harus memiliki hak akses yang didapatkan dengan cara registrasi akun pada sistem OSS terlebih dulu. Selanjutnya, pelaku usaha wajib memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha promotor musik.

KBLI yang cocok untuk kegiatan promotor musik yaitu 90040 (Aktivitas Operasional Fasilitas Seni). Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya. Selain itu juga ada KBLI lain yang dapat digunakan diantaranya KBLI 90030 (Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni) dan KBLI 82302 (Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event).

Berdasarkan situs OSS, KBLI 90040 termasuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Oleh karena itu perizinan berusaha untuk promotor musik yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha promotor musik melengkapi data dan rencana kegiatan yang diminta oleh sistem OSS.

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More