Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagai acuan/panduan dalam menentukan jenis kegiatan usaha/bisnis. KBLI ini berupa kode lima digit yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output berupa barang atau jasa berdasarkan lapangan usaha.
BPS telah memperbaharui acuan tersebut pada September 2020 melalui Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha. Dari pembaharuan tersebut ada penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga saat ini totalnya menjadi 1.790 kode KBLI. Informasi lengkap mengenai KBLI dapat dilihat pada situs OSS.
Setiap perusahaan yang didirikan di wilayah Rebublik Indonesia harus sesuai dengan klasifikasi jenis bidang usaha yang ada dalam KBLI dan memasukkannya dalam akta maupun saat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika salah dalam menentukan KBLI, maka perizinan usaha yang akan muncul juga tidak akan sesuai dengan jenis kegiatan usaha. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memahami tentang jenis kegiatan usahanya sehingga lebih mudah dalam menentukan KBLInya.
Berikut ini tips bagi pelaku usaha dalam menentukan KBLI yang tepat untuk kegiatan usahanya:
- Pahami sektor kegiatan usaha yang dijalankan
Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan peyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaga nukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem transaksi elektronik, pertahanan dan keamanan serta ketenagakerjaan.
- Pilihlah kategori usaha yang sesuai
Terdapat 21 kategori dalam KBLI 2020. Pelaku usaha dapat memilih kode 5 (lima) digit KBLI yang terdapat dalam kategori tersebut sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
- Cermati ruang lingkup kode KBLI 5 (lima) digit
Dalam kode lima digit KBLI, pelaku usaha dapat melihat perizinan yang akan didadapat berdasarkan skala usaha dan tingkat risikonya. Pelaku usaha juga dapat mengetahui Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (BP UMKU) yang harus diurus.
Demikian tips yang bisa dilakukan pelaku usaha dalam memilih KBLI. Pastikan Anda tidak salah memilih KBLI demi kelancaran pengurusan perizinan berusaha Anda.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.