Articles > Tips Memilih Virtual Office

Tips Memilih Virtual Office

March 10, 2023 5:17 am published by astuti

Virtual Office kini semakin diminati oleh pelaku usaha, terutama perusahaan rintisan yang baru memulai bisnis. Virtua office merupakan jasa penyewaan kantor dimana para penyewa hanya memiliki alamat saja dan tidak memiliki ruang fisik. Meski begitu, penyedia layanan virtual office juga bisa menyediakan fasilitas ruang kantor seperti nomor telepon khusus atau ruang rapat yang bisa digunakan pada waktu tertentu.

Penggunaan virtual office bisa memberikan penghematan pada biaya operasional perusahaan dan juga memberikan fleksibilitas dibanding dengan ruang kantor konvensional. Kantor virtual bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai alamat surat menyurat dan domisili perusahaan namun tidak berfungsi sebagai kantor fisisk perusahaan. Karena alasan itu, terkadang pelaku usaha kurang memberi perhatian lebih saat memilih layanan virtual office. Padahal keputusan pemakaian layanan virtual office tanpa disertai pertimbangan dapat menghambat kegiatan bisnis dan proses pengurusan perizinan usaha. Terlebih beberapa daerah menerapkan beberapa aturan yang harus ditaati, baik oleh penyedia layanan virtual office maupun para pengguna jasanya.

baca juga : Apa itu Virtual Office?

Beriku tips memilih virtual office agar kegiatan bisnis berjalan dengan lancar:

  1. Lokasi

Virtual office yang berada pada wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi OSS akan mempermudah pelaku usaha dan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang. Pengecekan zonasi diperlukan untuk mengetahui apakah virtual office berada pada wilayah yang diperuntukan untuk kegiatan usaha atau justru berada pada kawasan yang tidak tepat. Oleh karena itu perlu dipastikan terlebih dahulu tentang zonasi sebelum melakukan kesepakatan dengan penyedia layanan virtual office.

  1. Perizinan

Selanjutnya yang harus dipertimbangkan saat memilih layanan kantor virtual adalah masalah perizinan. Para penyewa harus memastikan bahwa penyedia layanan telah mematuhi dan mengurus segala perizinan yang dibutuhkan untuk penyedia layanan virtual office seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan dan sebagainya.

  1. Status PKP

Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga menjadi pertimbangan penting saat memilih layanan virtual office . Hal ini karena jika bisnis yang dijalankan dapat menghasilkan omset lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun buku, maka perusahaan akan dengan mudah mengajukan PKP jika kantor virtual office yang digunakan telah dikukuhkan sebagai PKP.

  1. Fasilitas

Virtual office yang berkualitas akan memberikan fasilitas yang lengkap kepada para pengguna jasanya. Ada beberapa fasilitas penting yang diperlukan agar kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan lancar. Fasilitas tersebut diantaranya notifikasi ketika ada surat atau paket, nomor telepon khusus bagi setiap pengguna jasa serta ketersediaan ruang rapat.

Butuh bantuan dalam pendirian perusahaan dan perizinan usaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More