
Bisnis travel umrah memiliki karakteristik yang berbeda dengan biro perjalanan wisata pada umumnya. Selain mengurus perjalanan dan kebutuhan wisatawan, penyelenggara juga bertanggung jawab terhadap perjalanan ibadah jemaah. Karena itu, usaha travel umrah memiliki persyaratan perizinan dan kewajiban khusus yang harus dipenuhi.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan bukan sekadar “travel umrah”, melainkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Apa Itu PPIU?
Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU No. 14 Tahun 2025, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha (PB) untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Artinya, biro perjalanan wisata yang ingin menawarkan dan menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tidak cukup hanya memiliki izin sebagai biro perjalanan wisata. Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan untuk menjadi PPIU.
PPIU juga harus dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia yang beragama Islam serta memenuhi persyaratan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Menggunakan KBLI Apa?
Untuk kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, kode yang dapat digunakan adalah KBLI 79122 – Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.
Kegiatan dalam KBLI ini mencakup perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus, baik yang dijual langsung kepada konsumen maupun melalui agen perjalanan.
Layanannya dapat mencakup pengurusan perjalanan, transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga dokumen perjalanan seperti paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, kegiatan dengan KBLI 79122 termasuk usaha berisiko tinggi. Karena itu, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin yang dipersyaratkan.
Tidak Cukup Hanya Memiliki NIB
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan calon pelaku usaha adalah bahwa kepemilikan NIB saja belum cukup untuk menjalankan bisnis travel umrah.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Telah memiliki Perizinan Berusaha untuk aktivitas biro perjalanan wisata dan telah beroperasi minimal 1 tahun.
- Memenuhi pernyataan mengenai rekam jejak hukum pemilik saham, komisaris, dan direksi.
- Memiliki kantor dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa sesuai ketentuan.
- Menyediakan laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Memiliki Surat Keterangan Fiskal atas nama perusahaan.
- Memiliki Surat Rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku.
- Menyediakan jaminan bank dalam bentuk deposito atau bank garansi sesuai ketentuan.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan travel umrah membutuhkan kesiapan usaha, administrasi, keuangan, serta kepatuhan yang lebih komprehensif.
Setelah Mendapatkan Izin, PPIU Masih Memiliki Kewajiban
Memiliki izin sebagai PPIU bukan berarti kewajiban perusahaan selesai. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PPIU harus memenuhi berbagai kewajiban untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan sesuai ketentuan.
Beberapa di antaranya adalah menyediakan pembimbing ibadah dengan rasio yang dipersyaratkan, memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sesuai perjanjian dengan jemaah, serta memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa umrah.
PPIU juga wajib menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri Agama, melakukan pelaporan kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi, serta mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi.
Selain itu, PPIU wajib membuka rekening penampungan untuk dana jemaah, melakukan pelaporan terkait dana dan jemaah, serta memastikan jemaah telah didaftarkan dalam asuransi sesuai ketentuan.
Jangan Lupakan Akreditasi
PPIU juga memiliki kewajiban memperoleh akreditasi setiap 5 tahun.
Perusahaan juga wajib melaporkan perubahan tertentu, seperti perubahan pemilik saham, komisaris, direksi, maupun alamat perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Apabila membuka kantor cabang atau menawarkan paket perjalanan di bawah harga referensi, PPIU juga memiliki kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.