Mengurus legalitas usaha kini semakin mudah dengan diberlakukannya perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission Based Risk Approach atau yang dikenal dengan OSS berbasis risiko. Setiap usaha di daftarkan secara online melalui sistem OSS dengan mengisi data usaha dan dokumen persyaratan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB terdiri dari 13 digit angka sebagai identitas kegiatan usaha, selain itu NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Hak Akses Kepabeanan.
Dengan memiliki hak akses ke sistem OSS, pelaku usaha mengisi data usaha dan mengunggah dokumen persyaratan, selanjutnya NIB akan diterbitkan. NIB ini nantinya akan menjadi dasar pengurusan perizinan berusaha lain yang diwajibkan pada pelaku usaha dalam kegiatan komersil seperti izin edar, sertifikat halal, sertifikat standar, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar dan kewajiban pelaku usaha, pemerintah melaksanakan pengawasan melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS salah satunya melalui inspeksi lapangan.
Inspeksi lapangan, yaitu kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam rangka memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha.
Baca juga : Pelaku Usaha Wajib Tahu Tentang Inspeksi Lapangan Sebagai Mekanisme Pengawasan OSS RBA
Inspeksi lapangan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha melalui:
- pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan meliputi fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha, pemberian penjelasan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis mengenai ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau
- pemeriksaan administratif dan/atau fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Inspeksi lapangan dilakukan pada kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan/atau masuk dalam skala prioritas mencakup:
- Perizinan Berusaha
- nilai rencana Penanaman Modal
- pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha
- perkembangan realisasi Penanaman Modal dan/atau
- kriteria prioritas lainnya
Inspeksi lapangan dilakukan sesuai dengan rencana inspeksi lapangan tahunan yang telah dibuat oleh Koordinator Pengawasan dan di input kedalam sistem OSS. Pelaku usaha akan menerima surat pemberitahuan kunjungan inspeksi lapangan melalui sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan. Hasil inspeksi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi salah satu penentu nilai kepatuhan pelaku usaha.
Apabila inspeksi lapangan tidak bisa dilakukan dengan kunjungan fisik, maka dapat dilakukan secara virtual. Selanjutnya, hasil inspeksi lapangan akan menjadi salah satu indikator penilaian profil Pelaku Usaha.
Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.