Sejak diberlakukannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan OSS RBA sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha wajib memenuhi dua hal untuk dapat memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Kedua hal tersebut yaitu memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Terdapat tiga macam persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, yaitu:
- kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Persetujuan lingkungan
- Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Persyaratan dasar berupa Persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha/kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
Dalam hal persyaratan dasar berupa persetujuan lingkungan, Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:
- Analisis dampak lingkungan (Amdal),
- Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Ketiga jenis persetujuan lingkungan tersebut dibedakan berdasarkan skala usaha yang dijalankan serta tingkat dampaknya pada lingkungan.
Pada artikel kali ini akan membahas mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
UKL – UPL merupakan dokumen yang berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara kegiatan/usaha namun skala kegiatan yang diwajibkan untuk UKL-UPL dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting, serta tidak termasuk ke dalam daftar wajib AMDAL.
UKL – UPL wajib dipenuhi sebagai syarat memperoleh perizinan berusaha berupa sertifikat standar bagi usaha risiko menengah, jika kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dalam PP nomor 22 Tahun 2021 disebutkan rencana usaha dan / atau kegiatan usaha yang wajib UKL-UPL meliputi:
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting.
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan usaha yang lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan diluar dan / atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
- Termasuk jenis usaha dan atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dikategorikan wajib UKL – UPL, maka harus mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh perizinan berusaha.
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan jenis usaha dan/atau kegiatan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus tepat saat memilih kode KBLI agar persyaratan dasar perizinan berusaha yang diurus sesuai.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.