
Pemerintah terus memperbarui regulasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan badan usaha di Indonesia. Bagi Perseroan Terbatas (PT), tahun 2026 membawa sejumlah kewajiban administratif baru yang perlu diperhatikan agar kegiatan usaha tetap berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.
Berikut empat kewajiban penting yang wajib diketahui setiap pemilik maupun pengurus PT.
1. Verifikasi Substantif Perubahan Data Perseroan
Sejak 27 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerapkan verifikasi substantif terhadap beberapa perubahan data perseroan yang diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Verifikasi ini berlaku untuk:
- Perubahan data direksi dan komisaris.
- Perubahan data peralihan saham.
- Perubahan nama pemegang saham.
Kebijakan ini bertujuan memastikan data badan hukum yang tercatat dalam SABH tetap akurat, valid, dan transparan.
2. Wajib Melaporkan Beneficial Ownership (BO)
Perseroan juga wajib memenuhi ketentuan mengenai Beneficial Ownership (BO) atau Pemilik Manfaat sesuai Permenkum Nomor 2 Tahun 2025.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
- Menetapkan Pemilik Manfaat (BO).
- Memperbarui informasi BO setiap satu tahun.
- Menatausahakan dokumen BO.
- Mengisi kuesioner terkait BO.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses AHU Online.
3. Menyampaikan Laporan Tahunan Melalui SABH
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga menegaskan kewajiban perseroan untuk menyampaikan persetujuan atas Laporan Tahunan yang telah disahkan dalam RUPS melalui SABH.
Penyampaian dilakukan secara elektronik dengan mengunggah:
- Akta notaris mengenai persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPS.
- Laporan Tahunan perusahaan.
Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Apabila terlambat, perseroan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penyesuaian KBLI 2025
Dengan berlakunya KBLI 2025, pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Apabila terdapat perubahan maksud dan tujuan usaha, penyesuaian dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perseroan. Sementara itu, jika hanya terjadi perubahan kode berdasarkan tabel konversi tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, penyesuaian akan dilakukan secara otomatis melalui sistem AHU dan OSS.
Pastikan PT Anda Tetap Patuh
Memenuhi seluruh kewajiban administrasi bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga memastikan perusahaan memiliki data yang valid dan dapat menjalankan berbagai proses perizinan maupun aksi korporasi tanpa hambatan.
Butuh bantuan mengurus legalitas PT? Silakan hubungi Lex Mundus Indonesia.