Sumber : Pixabay.com
Usaha Mikro, kecil dan menengah atau yang biasa disebut UMKM adalah bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil dan rumah tangga. UMKM di Indonesia terus tumbuh dan menjadi kelompok usaha dengan jumlah paling besar. Sebagai negara berkembang, keberadaan UMKM di Indonesia telah menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat dan berkontribusi besar dalam pembangunan di sektor ekonomi.
Selain dapat mendorong kemandirian pada masyarakat di bidang ekonomi, UMKM juga terbukti mampu bertahan menghadapi krisis. Meski skala bisnis yang ditargetkan oleh kelompok UMKM tidak sebesar bisnis skala besar namun ada keunggulan yang dimiliki oleh UMKM dan sulit didapat oleh bisnis berskala besar. Salah satu keunggulan bisnis skala UMKM yaitu kemudahan dalam mengadopsi inovasi bisnis terutama dalam bidang teknologi.
Adopsi teknologi terbaru bagi UMKM untuk meningkatkan usaha bisa menjadi lebih mudah karena tidak memiliki struktur organisasi dan birokrasi yang rumit dan berbelit. Selain itu, UMKM juga memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Mengah, pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Pengelompokkan UMKM bedasarkan modal usaha yang digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak sampai 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha menengah memiliki modal lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum PP Nomor 7 tahun 2021 tersebut berlaku, maka kriteria UMKM berdasarkan hasil penjualan tahunan sebagai berikut:
- Usaha mikro memiliki penjualan tahunan paling banyak sampai 2 miliar rupiah.
- Usaha kecil memiliki penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 15 miliar rupiah.
- Usaha menengah memiliki penjualan tahunan lebih dari 15 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 50 miliar rupiah.
Usaha Mikro, Kecil dan menengah wajib memiliki perizinan berusaha berbasis resiko yang terintegrasi secara elektronik pada layanan OSS. Melalui layanan ini, perizinan berusaha bagi pelaku UMKM diberikan berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Kegiatan usaha resiko rendah, perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk kegiatan usaha menengah, perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan resiko tinggi berupa NIB, izin dan sertifikat standar. Adanya kriteria pada kelompok UMKM ini adalah untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha untuk bisnis UMKM? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.