
Kegiatan pemeliharaan instalasi tenaga listrik merupakan salah satu kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan aspek keselamatan ketenagalistrikan. Karena itu, pelaku usaha tidak hanya perlu memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai standar teknis, tetapi juga wajib memenuhi perizinan dan persyaratan yang berlaku.
Pemeliharaan instalasi tenaga listrik harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan ketenagalistrikan serta standar operasional prosedur pengoperasian instalasi tenaga listrik.
Lantas, apa saja perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik?
KBLI Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Seiring berlakunya KBLI 2025, kegiatan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik dapat dikategorikan dalam KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
KBLI 43211 mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan gedung, baik hunian maupun nonhunian.
Kegiatan tersebut antara lain meliputi pemasangan:
– jaringan listrik tegangan rendah;
– sistem fotovoltaik;
– sistem penyimpanan daya; dan
– pengisi daya listrik.
Selain itu, KBLI 43211 juga mencakup pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.
Dengan demikian, penentuan KBLI menjadi salah satu langkah penting sebelum pelaku usaha mengurus perizinan, karena KBLI menjadi dasar dalam menentukan jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, serta perizinan yang harus dipenuhi.
Wajib Memiliki NIB dan IUJPTL
Berdasarkan Lampiran I.D Perizinan Berusaha Sektor ESDM dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, KBLI 43211 dapat digunakan untuk usaha dengan skala mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Kegiatan usaha ini memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
2. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Artinya, memiliki NIB saja belum cukup untuk menjalankan kegiatan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik. Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan perizinan khusus di sektor ketenagalistrikan.
Persyaratan Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Selain NIB dan IUJPTL, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk memastikan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan mutu yang ditetapkan.
Persyaratan tersebut antara lain:
1. Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pelaku usaha perlu memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan.
SBU menjadi salah satu dokumen penting untuk menunjukkan bahwa badan usaha memenuhi persyaratan sebagai penyedia jasa penunjang tenaga listrik.
2. SOP Keselamatan Ketenagalistrikan
Pelaku usaha wajib memiliki dokumen prosedur kerja atau Standard Operating Procedure (SOP) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
SOP tersebut penting untuk memastikan setiap kegiatan pemeliharaan dilakukan dengan prosedur kerja yang terukur dan sesuai standar keselamatan.
3. Peralatan Kerja
Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan peralatan kerja yang mendukung keselamatan ketenagalistrikan.
Dokumen terkait peralatan kerja perlu menunjukkan bahwa peralatan yang digunakan mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan secara aman dan sesuai kebutuhan teknis.
4. Sistem Manajemen Mutu
Persyaratan lainnya adalah dokumen sistem manajemen mutu atau manual mutu yang sesuai dengan standar SNI ISO 9001 series.
Penerapan sistem manajemen mutu diperlukan untuk mendukung konsistensi kualitas layanan serta memastikan kegiatan usaha dilaksanakan melalui sistem yang terdokumentasi.
Kewajiban Setelah IUJPTL Terbit
Perizinan usaha bukan sekadar dokumen yang harus diperoleh sebelum kegiatan dimulai. Setelah IUJPTL diterbitkan, badan usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kepatuhan selama menjalankan kegiatan usahanya.
Pemegang perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik antara lain wajib:
– memenuhi persyaratan dan standar perizinan berusaha;
– memenuhi tingkat mutu dan pelayanan yang baik;
– menetapkan pedoman standar pelayanan;
– menetapkan maklumat pelayanan;
– memiliki sistem dokumentasi yang mampu telusur;
– memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
– mengutamakan produk dan potensi dalam negeri;
– menggunakan tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang masih berlaku dan sesuai dengan ruang lingkup perizinan;
– menerapkan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan; dan
– menyampaikan laporan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri ESDM melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, terdapat kewajiban penyampaian laporan berkala secara daring sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.