
Dalam ekosistem perizinan berusaha di Indonesia, setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi ketentuan sesuai tingkat risiko usahanya. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), mekanisme perizinan berubah menjadi lebih sederhana namun tetap memastikan keamanan, keselamatan, dan kepatuhan teknis bagi setiap jenis kegiatan usaha.
Salah satu instrumen penting dalam sistem OSS RBA adalah Sertifikat Standar, yaitu bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar?
Tidak semua usaha wajib memiliki Sertifikat Standar. Kewajiban ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang termasuk kategori risiko menengah-rendah dan risiko menengah-tinggi.
- Usaha risiko rendah umumnya hanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa sertifikat tambahan.
- Usaha risiko menengah wajib memiliki Sertifikat Standar, karena memiliki tingkat potensi bahaya atau kompleksitas tertentu.
Dengan kata lain, jika usaha Anda berdasarkan kode KBLI memiliki risiko operasional yang lebih tinggi dari risiko rendah, maka Sertifikat Standar menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum usaha dapat dijalankan secara legal.
Jenis Risiko yang Diatur dalam OSS RBA
Penetapan risiko dilakukan berdasarkan:
- tingkat potensi bahaya pada proses usaha,
- dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan sumber daya,
- kompleksitas kegiatan operasional,
- persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Semakin tinggi risiko suatu usaha, semakin ketat standar teknis yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk diverifikasi oleh pemerintah atau lembaga terkait.
Langkah Mengurus Sertifikat Standar
Pengajuan Sertifikat Standar dilakukan sepenuhnya secara online melalui OSS RBA. Berikut langkah-langkahnya:
1. Registrasi Akun OSS dan Lengkapi Profil Usaha
Pelaku usaha harus membuat akun di OSS (oss.go.id), kemudian mengisi seluruh data identitas dan informasi perusahaan.
2. Pengajuan NIB dan Pemilihan KBLI
Jika belum memiliki NIB, pelaku usaha harus mengajukannya terlebih dahulu. Pemilihan KBLI yang tepat sangat krusial, karena menentukan tingkat risiko dan jenis persyaratan yang harus dipenuhi.
3. Pengajuan Sertifikat Standar
Setelah NIB terbit, pelaku usaha dapat mengajukan Sertifikat Standar dengan mengunggah dokumen pendukung, seperti standar teknis, persyaratan operasional, atau bukti kesiapan fasilitas usaha sesuai regulasi masing-masing sektor.
4. Proses Verifikasi
Beberapa jenis usaha memerlukan verifikasi otomatis, sementara yang lain membutuhkan verifikasi oleh kementerian/lembaga terkait. Jika seluruh persyaratan sudah sesuai, Sertifikat Standar akan diterbitkan.
5. Unduh Sertifikat Standar
Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat langsung dari dashboard OSS RBA setelah statusnya berubah menjadi “terverifikasi” atau “terbit.”
Penting: Pastikan Dokumen dan KBLI Sesuai
Kesalahan memilih KBLI atau ketidaklengkapan dokumen sering menjadi penyebab pengajuan ditolak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan pedoman teknis kementerian sektor terkait.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.