Articles > Visa Bisnis

Visa Bisnis

March 7, 2023 4:59 am published by astuti

Visa bisnis merupakan salah satu jenis visa kunjungan yang diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bertujuan melakukan kegiatan bisnis atau komersial dalam jangka waktu yang cukup lama. Visa bisnis termasuk visa kunjungan satu kali / beberapa kali perjalanan (B211A) yang biasanya diperlukan oleh orang asing dalam rangka tugas resmi pemerintah, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, jurnalistik, kunjungan bisnis, alasan kemanusiaan atau transit untuk meneruskan ke negara lain.

Visa bisnis atau visa kunjungan ini diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 4 kali, dengan waktu perpanjangan 30 hari setiap kali perpanjangan. Orang asing yang memegang visa bisnis diberikan izin untuk melakukan konferensi, seminar, pelatihan, mengikuti pameran internasional,  bertemu supplier dan distributor,membuat kantor perwakilan, mengadakan rapat bisnis dan aktivitas bisnis lainnya.

Namun perlu diperhatikan bahwa pemegang visa bisnis tidak boleh melakukan segala bentuk aktivitas yang menghasilkan upah atau kompensasi lainnya. Hal ini berarti, visa bisnis tidak apat digunakan untuk mencari pekerjaan atau menerima tawaran kerja. Karena untuk tujuan kerja ada jenis visa lain yang bisa ajukan.

Mengutip dari laman resmi kemlu.go.id, untuk mendapat visa bisnis WNA harus memiliki sponsor di Indonesia yang akan melakukan permohonan visa. Sponsor harus berbadan hukum seperti perusahaan atau institusi yang bertanggung jawab terhadap permohonan selama di Indonesia. Adapun syarat permohonan visa bisnis, antara lain:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dan pasfoto berlatar belakang putih.
  2. Tiket pulang-pergi meninggalkan wilayah Indonesia.
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan.
  4. Mengisi formulir permohonan visa.
  5. Bukti rekening Koran, buku tabungan atau deposito.
  6. Surat dari penjamin.
  7. Izin tinggal.
  8. Menyertakan tanda bukti pembayaran visa.

Demikian penjelasan singkat tentang visa bisnis yang harus dimiliki warga negara asing yang hendak melakukan perjalanan bisnis di wilayah Indonesia.

Butuh bantuan untuk mengurus visa bisnis atau dokumen keimigrasian lainnya? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More