Karyawan menjadi salah satu sumber daya yang dibutuhkan bagi kemajuan sebuah perusahaan. Memiliki karyawan yang kompeten dan berkomitmen juga merupakan asset berharga bagi perusahaan. Oleh karenanya perusahaan berkewajiban memperhatikan hak dan kesejahteraan para karyawannya. Bahkan pengusaha wajib menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Aturan mengenai wajib lapor ketenagakerjaan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU WLKP). Wajib Lapor Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Kementrian Ketenagakerjaan RI setelah adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahan dalam Jaringan.
Wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan oleh pengusaha pada kondisi berikut:
- Setelah mendirikan perusahaan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan;
- Sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.
Selain kondisi diatas, perusahaan juga wajib lapor ketenagakerjaan setahun sekali pada bulan desember.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahan (WLKP) dilakukan agar tersedianya data tenaga kerja di perusahaan yang dapat diakses dengan mudah, akurat dan cepat. WLKP juga berfungsi untuk membantu Kemenaker dalam memantau tentang kesejahteraan karyawan sudah dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, bagi pengusaha WLKP juga memiliki manfaat sebagai sarana konsultasi dengan Kementrian terkait tentang masalah ketenagakerjaan. Oleh karena itu Kemenaker mendorong para pengusaha untuk melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tersebut.
Dalam UU WLKP juga disebutkan jika pengusaha dapat diancam sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau membayar denda sebayanyak 1 juta jika tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan. Demikian penjelasan singkat tentang Wajib Lapor Ketegakaerjaan di Perusahaan yang wajib dilakukan oleh pengusaha agar bisnis dan usahanya tetap berjalan lancar dan tidak dijatuhi sanksi.
Butuh bantuan untuk dalam pendirian perusahaan dan legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.