Articles > Wajib Lapor Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan

March 19, 2024 4:12 am published by astuti

Karyawan merupakan tulang punggung operasional perusahaan karena mereka yang menjalankan berbagai tugas dan tanggung jawab yang diperlukan untuk menjaga kelancaran aktivitas sehari-hari perusahaan. Mereka berkontribusi dalam berbagai bidang seperti produksi, penjualan, pemasaran, keuangan, dan administrasi, serta berperan dalam menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Tanpa karyawan yang berkualitas dan berdedikasi, perusahaan mungkin akan kesulitan untuk mencapai tujuan dan menjaga keberlangsungan operasionalnya. Oleh karena itu, peran karyawan sangatlah vital dalam keseluruhan kesuksesan sebuah perusahaan.

Sebagai aset yang dimiliki, maka perusahaan berkewajiban memperhatikan kesejahteraan para karyawannya. Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan ketenaga kerjaan ke Kementerian Ketenaga kerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (UU WLKP). Wajib lapor Ketenaga kerjaan akan menjadi acuan bagi Kemnaker untuk memantau perusahaan apakah telah mendaftarkan karyawan nya pada program kesejahteraan karyawan seperti BPJS kesehatan, BPJK Ketenagakerjaan dan sebagainua. Selain itu, agar tersedianya data ketenagakerjaan di Perusahaan yang akurat, cepat, dan mudah diakses. Lalu kapan lapor Ketenaga kerjaan dilakukan oleh perusahaan?

Dalam UU WLKP disebutkan bahwa : “Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.” Selain pada kondisi-kondisi tersebut, perusahaan juga wajib lapor ketenagakerjaan secara berkala satu tahun sekali yaitu pada bulan Desember.

Karena sifatnya yang wajib, maka terdapat sanksi yang akan dikenakan apabila perusahaan tidak melaksanakan aturan tersebut. Adapun sanksi disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 UU WLKP disebut bahwa perusahaan atau pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).

Untuk menghindari sanksi tersebut, maka pastikan perusahaan Anda memenuhi kewajiban melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya, pelaporan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

 

Butuh bantuan mendirikan perusahaan dan mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More