Articles > Wajib Tahu! Ini Akibat Jika Merek Terdaftar Tidak Digunakan

Wajib Tahu! Ini Akibat Jika Merek Terdaftar Tidak Digunakan

August 20, 2024 10:17 am published by astuti

Merek adalah salah satu aset paling berharga dalam sebuah bisnis. Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga mencerminkan identitas, reputasi, dan nilai-nilai yang diasosiasikan dengan produk atau layanan yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. Merek membantu bisnis membedakan produknya dari produk pesaing. Di pasar yang penuh dengan produk serupa, merek yang kuat dapat membantu konsumen mengenali dan memilih produk tertentu.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merknya supaya adanya perlindungan terhadap identitas bisnis serta keuntungan lainya. Dengan mendaftarkan merek, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kategori barang atau jasa yang didaftarkan. Ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek yang sama atau serupa tanpa izin, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan atau pemalsuan.

Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Namun perlu diketahui bahwa  merk terdaftar dapat dapat dikenai penghapusan atau jika  tidak digunakan secara nyata selama tiga tahun berturut-turut setelah pendaftaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dalam pasar 74 telah disebutkan tentang penghapsan merk terdaftar diantaranya;

  1. Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
  2. Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:
    • larangan impor;
    • larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau

3. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Adanya aturan mengenai penghapusan merk terdaftar yang tidak digunakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain yang benar-benar ingin menggunakan merknya dengan itikad baik. Pemilik merek yang tidak menggunakan mereknya dan kemudian dihapus akan kehilangan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut, dan pihak lain bisa saja memanfaatkan merek yang sama atau mirip.

Oleh karena itu, Untuk menjaga perlindungan hukum atas merek yang dimiliki, sangat penting bagi pemilik merek untuk memastikan bahwa mereknya digunakan secara terus-menerus dan nyata dalam kegiatan perdagangan. Tidak menggunakan merek selama tiga tahun berturut-turut dapat menyebabkan merek tersebut dihapus dari daftar merek terdaftar, sehingga pemilik kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut.

 

Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More