Articles > Wajib Tahu, Ini Hal Penting dalam Perjanjian Distributor

Wajib Tahu, Ini Hal Penting dalam Perjanjian Distributor

March 17, 2025 2:28 pm published by astuti

Dalam dunia bisnis, distributor memegang peranan penting sebagai penghubung antara produsen (prinsipal) dan pasar. Agar hubungan bisnis berjalan lancar dan adil bagi semua pihak, sangat penting untuk membuat perjanjian distributor sebagai dasar hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Distributor bertugas menyalurkan barang dari prinsipal kepada konsumen atau pihak lain. Oleh karena itu, perjanjian distributor bukan sekadar kesepakatan lisan, melainkan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum. Perjanjian ini akan melindungi kepentingan kedua belah pihak sekaligus menjadi acuan bila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Perjanjian Distributor

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap perikatan antara prinsipal dengan distributor, baik itu distributor tunggal, agen, maupun agen tunggal, wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang dilegalisasi oleh notaris publik.

Jika perjanjian dilakukan dengan prinsipal luar negeri, selain harus dilegalisasi notaris, juga disahkan oleh Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan RI di negara prinsipal. Langkah ini penting untuk menjamin keabsahan hukum perjanjian yang melibatkan entitas lintas negara.

Dalam hal ini prinsipal dapat membuat perjanjian hanya dengan satu atau lebih distributor untuk jenis barang yang sama dari suatu merek di wilayah pemasaran tertentu sebgaiana diataur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendag 24/20.

Selanjutnya, Apabila setiap perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Adapun isi perjanjian distributor minimal harus memuat poin-poin penting berikut:

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis barang yang diperjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian;
  9. Cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang dipergunakan; dan
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) Permendag 24/2021 mengatur tentang pemutusan perjanjian distributor, dimana perjanjian distributor dengan prinsipal yang masih berlaku dapat diakhiri sebelum masa perjanjian berakhir apabila:

  1. Perusahaan dibubarkan;
  2. Perusahaan berhenti melakukan kegiatan usahanya;
  3. Bangkrut/pailit; dan/atau
  4. Disepakati oleh kedua belah pihak.

Kemudian, diatur pula mengenai cara menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian yaitu dengan;

  1. Musyawarah untuk mufakat;
  2. Arbitrase; atau
  3. Proses peradilan sesuai hukum yang dipergunakan.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More