Beneficial Owner atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan/korporasi. Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan/korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner)-nya masing-masing. Adapun korporasi yang dimaksud antara lain berupa perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan/atau berbentuk korporasi atau badan usaha lainnya.
Selain menunjuk beneficial owner, setiap perusahaan di Indonesia wajib melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) perusahaan melalui Ditjen Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal ini berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.
baca juga : Mengenal Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) pada Korporasi
Perusahaan yang tidak melaporkan Beneficial Owner akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses perusahaan baik pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maupun dari sistem Online Single Submission (sistem OSS). Pemblokiran tersebut berlaku terutama bagi PT, yayasan dan perkumpulan. Aturan pemblokiran ini sudah mulai berlaku sejak akhir Februari 2023 lalu.
Pemblokiran akses perusahaan tersebut akan memiliki dampak lanjutan terhadap jalannya kegiatan usaha. Berikut ini beberapa dampak yang dapat ditimbulkan dari terblokirnya akses perusaaan pada kedua sistem tersebut:
- Perusahaan tidak bisa melakukan perubahan anggaran dasar akibat dari akses ke akun SABH yang diblokir.
- Pemblokiran akun pada sistem OSS akan mengakibatkan perusahaan tidak bisa mengubah, menambah dan memperbaharui data perusahaan.
Perusahaan yang di blokir hak aksesnya pada sistem OSS dan tidak dapat melakukan perubahan data akan mengakibatkan data kegiatan usaha tidak sesuai dengan praktiknya di lapangan. Hal ini secara otomatis membuat perizinan berusaha yang terbit menjadi tidak sesuai.
Jika pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya, maka dianggap melanggar dan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Karena dampaknya yang demikian, maka penting bagi perusahaan untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat. Pelaporan mengenai informasi pemilik manfaat korporasi dapat dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Korporasi, SABH, atau aplikasi bo.ahu.go.id.
Adapun pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi meliputi;
- Pendiri atau pengurus korporasi,
- Notaris, atau
- Pihak yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi.
Kemudian informasi pemilik manfaat yang harus dilaporkan mencakup hal-hal berikut:
- Nama lengkap,
- Nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor,
- Tempat dan tanggal lahir,
- Kewarganegaraan,
- Alamat tempat tinggal sesuai kartu identitas,
- Alamat di negara asal jika merupakan warga negara asing,
- NPWP
- Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
Lalu bagaimana jika akses perusahaan sudah terlanjut di blokir?
Sehubungan dengan implementasi Perpres 13/2018 diatas, pemerintah telah melakukan pemblokiran akses terhadap sejumlah korporasi (PT, yayasan dan perkumpulan) yang belum melakukan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) . Untuk dapat mengakses kembali, maka korporasi dapat melakukan pelaporan Pemilik Manfaat melalui laman resmi bo.ahu.go.id. Pembukaan pemblokiran akses dapat diajukan dengan mengirimkan bukti pelaporan berupa tangkapan layar/screenshoot pemilik manfaat melalui alamat email : [email protected].
Butuh bantuan untuk melaporkan beneficial owner korporasi Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.