Articles > Wajib Tahu ! Perdagangan Grosir dan Eceran Tidak Boleh Dicampur

Wajib Tahu ! Perdagangan Grosir dan Eceran Tidak Boleh Dicampur

May 19, 2023 3:28 am published by astuti

Apa kalian pernah melihat banner di depan sebuah toko yang bertuliskan “melayani grosir dan eceran”?

Sekilas tulisan tersebut nampak wajar bagi toko untuk melayani kebutuhan konsumen membeli secara grosir maupun eceran.

Akan tetapi, secara regulasi hal tersebut ternyata menyalahi aturan, karena perdagangan grosir dan eceran tidak boleh dicampur. Hal ini karena perdagangan grosir dan eceran merupakan dua kegiatan usaha yang berbeda.

Perdagangan secara grosir adalah pelaku usaha yang menjual berbagai macam barang dalam jumlah besar dan tidak secara eceran

Sedangkan Pedagang eceran (pengecer) adalah pelaku usaha yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen.

Kemudian berdasarkan ketentuan dalam PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa produsen, distributor, pedagang besar atau pelaku grosir dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada Konsumen.

Baca juga : Bolehkan Satu NIB Memuat Banyak KBLI?

Selain itu, kode KBLI untuk perdagangan grosir dan eceran juga berbeda. Perdagangan grosir / besar dimulai dengan kode nomor 46 “perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor”. Sementara kode KBLI untuk perdagangan eceran dimulai dengan angka 47 “perdagangan eceran, bukan mobil dan sepeda motor”.

Saat mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA, KBLI untuk perdagangan besar dan perdagangan eceran juga tidak boleh dicampur. Jika pengusaha memasukan keduanya dalam satu kegiatan usaha di sistem OSS maka akan berakibat tidak terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian jika dalam prakter di lapangan pelaku usaha perdagangan besar/grosir diketahui menjual barang secara eceran kepada konsumen maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa;

1. teguran tertulis,

2. Penarikan barang dari distributor,

3. penghentian sementara kegiatan usaha,

4. Penutupan gudang,

5. Denda dan/atau,

6. Pencabutan perizinan berusaha.

Butuh bantuan untuk mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More