Articles > Wewenang Direksi Asing Pada PT PMA

Wewenang Direksi Asing Pada PT PMA

January 22, 2024 5:38 am published by astuti

Berdasarkan ketentuan dalam UU penanaman modal, kegiatan penanaman modal di Indonesia baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing harus dilakukan melalui badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan penanaman modal asing melalui badan hukum PT kemudian dikenal dengan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Sebagai bentuk badan hukum PT maka PT PMA harus mengikuti segala ketentuan tentang perseroan terbatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UI Cipta Kerja mulai pendirian, modal, hingga organ perseroan.

Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Lebih lanjut, sebuah PT dijalankan oleh sebuah Organ Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi, dan Dewan Komisaris.

Lalu sejauh apa wewenang Direksi asing dalam PT PMA?

Pada dasarnya, dalam UU PT dan UU Cipta Kerja, tidak dikenal perbedaan ataupun pembatasan terhadap wewenang Direksi Asing pada PT PMDN maupun PT PMA. Hal ini mengisyaratkan bahwa direksi asing memiliki kewenangan yang sama dengan direksi berkewarganegaraan Indonesia, terutama sebagai pengemban wewenang dan tanggung jawab atas aktivitas perseroan.

Adapun wewenang direksi diatur dalam Pasal 92 ayat (2) UU PT yang menyatakan bahwa direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Pengurusan perseroan tersebut berupa pengurusan sehari-hari dari perseroan.

Namun, Pasal 99 ayat (1) UU PT mengatur anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila terjadi keadaan sebagai berikut:

a. terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau

b. anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

Meski PT PMA dapat memiliki direksi orang asing dan wewenangnya tidak dibedakan dengan direksi WNI, namun terdapat batasan bagi penempatan tenaga kerja asing. Berdasarkan Keputusan Menaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, yang melarang posisi Direktur Personalia (Personnel Director) untuk diisi oleh orang asing.

 

Butuh bantuan dalam mendirikan PT PMA? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima Kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More