
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi digital di Indonesia. Pada 15 April 2026, Wikimedia Foundation selaku pengelola Wikipedia dikabarkan menerima ultimatum karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akses terhadap layanan Wikipedia berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewajiban PSE tidak hanya berlaku bagi perusahaan lokal, tetapi juga platform digital global yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia.
Apa Itu PSE?
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap pihak yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik untuk pengguna di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital untuk melakukan pendaftaran sebagai bentuk pengawasan, perlindungan pengguna, serta penegakan hukum di ruang digital.
Pendaftaran PSE Wajib untuk Platform Lokal dan Asing
Kewajiban pendaftaran PSE berlaku bagi seluruh platform digital, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, selama layanannya digunakan atau diakses oleh masyarakat Indonesia.
Cakupan kewajiban ini sangat luas dan meliputi berbagai sektor digital, seperti:
- Media sosial
- E-commerce
- Fintech
- Marketplace
- Mesin pencari
- Platform edukasi digital
- Penyedia layanan cloud dan aplikasi
Dengan demikian, platform global seperti Wikipedia tetap wajib mematuhi ketentuan PSE apabila menyediakan layanan bagi pengguna di Indonesia.
Jenis-Jenis PSE di Indonesia
Secara umum, PSE dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
1. PSE Lingkup Publik
PSE Lingkup Publik mencakup instansi pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan layanan elektronik kepada masyarakat. Namun, kategori ini tidak termasuk otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.
2. PSE Lingkup Privat
PSE Lingkup Privat mencakup individu, perusahaan, maupun badan usaha yang menyediakan layanan digital melalui internet kepada masyarakat. Kategori ini meliputi sebagian besar platform digital komersial maupun nonkomersial yang beroperasi secara online.
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan PSE
Kegagalan memenuhi kewajiban pendaftaran PSE dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi penyelenggara layanan digital.
Berdasarkan Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara layanan
- Pemutusan akses atau pemblokiran sistem elektronik
Sanksi pemutusan akses inilah yang menjadi sorotan dalam kasus Wikipedia. Apabila kewajiban PSE tidak dipenuhi, layanan dapat dibatasi atau bahkan diblokir di wilayah Indonesia.
Mengapa Pendaftaran PSE Penting?
Pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Selain menghindari risiko sanksi, kepatuhan terhadap PSE juga menunjukkan komitmen platform digital terhadap regulasi nasional dan perlindungan pengguna di Indonesia.
Kasus Wikipedia membuktikan bahwa bahkan platform digital berskala global pun tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara tempat layanannya digunakan.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.