Articles > Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) : Pengertian dan Prosedur Memperolehnya

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) : Pengertian dan Prosedur Memperolehnya

August 29, 2024 10:55 am published by astuti

Indonesia memang dikenal sebagai negara yang memiliki banyak lokasi pertambangan yang tersebar di berbagai wilayah. Kekayaan sumber daya alam Indonesia mencakup berbagai jenis mineral dan bahan tambang lainnya, yang dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor.

Kegiatan pertambangan atau eksploitasi mineral di Indonesia harus dilakukan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. WIUP adalah area yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah yang dapat dikelola untuk kegiatan usaha pertambangan, baik untuk eksplorasi maupun eksploitasi (produksi). WIUP dapat meliputi daratan, laut, atau dasar laut.

WIUP dibedakan berdasarkan jenis komoditas yang akan ditambang. WIUP terdiri atas:

  1. WIUP Mineral radioaktif.
  2. WIUP Mineral logam;
  3. WIUP Batubara;
  4. WIUP lVlineral bukan logam;
  5. WIUP Minerai bukan logam jenis tertentu; dan
  6. WIUP batuan.

Menurut PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pemberian WIUP kepada pelaku usaha pertambangan dilakukan melalui lelang terbuka. Menteri mengumumkan secara terbuka rencana pelaksanaan lelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Perusahaan yang berminat dapat mengikuti lelang untuk mendapatkan hak atas WIUP tersebut. Perusahaan  yang dapat mengikuti lelang WIUP harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan meliputi persyaratan administratif;  teknis dan pengelolaan lingkungan; dan finansial. Perusahaan yang akan mengikuti lelang paling sedikit harus memenuhi syarat-syarat berikut;

  1. pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
  2. mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidarrg Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  4. RKAB Tahunan selama kegiatan Eksplorasi.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More