Sejak disahkannya Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), kini pelaku usaha dapat melakukan pendirian PT (Perseroan Terbatas) perorangan.
PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Sesuai dengan namanya, PT perorangan didirikan hanya oleh satu orang yang bertindak sebagai pendiri sekaligus pemilik saham.
Meskipun didirikan oleh satu orang, namun PT perorangan juga termasuk badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang didirikan oleh sedikitnya dua orang.
Status PT perorangan sebagai badan hukum ini ditegaskan pada Pasal 1 PP No 8 tahun 2021. Keberadaan PT Perorangan ini tentu sangat mendukung kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun bisnisnya.
Salah satu yang membedakan antara PT Perorangan dan PT biasa, dan bisa disebut sebagai kemudahan pendirian PT Perorangan ialah karena dapat didirikan tanpa akta notaris. Oleh karena itu, biaya pendiriannya jadi lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris.
Lalu bagaimana PT Perorangan memperoleh status badan hukum?
Untuk memperoleh status badan hukum, PT Perorangan harus mendaftar ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU online) dengan mengisi data pribadi. Kemudian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) akan menerbitkan Sertifikasi Pernyataan Pendirian PT Perorangan sebagai bukti pengesahan pendirian PT.
Dengan segala kemudahan yang dimiliki dalam pendiriannya, PT Perorangan hanya diperuntukan bagi usaha mikro dan kecil saja (UMK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Adapun klasifikasi UMK dilihat dari kriteria modal atau hasil penjualan tahunan, dengan rincian sebagai berikut;
Modal, dengan ketentuan:
- Usaha mikro, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.
- Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.
- Kriteria modal baik untuk usaha mikro maupun usaha kecil yang disebut di atas belum termasuk biaya tanah dan bangunan tempat usaha.
Penjualan tahunan, dengan ketentuan:
- Usaha mikro, memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
Dengan ketentuan tersebut, mempermudah bagi lelaku usaha mikro dan kecil untuk mengelola bisnisnya secara profesional dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum PT Perorangan.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT Perorangan? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.