Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari pendirinya dan tidak memiliki anggota. Yayasan memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan tidak mencari keuntungan.
Meski sifatnya tidak mencari keuntungan, namun menurut UU Yayasan, Yayasan diperbolehkan membentuk badan usaha untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha atau berbisnis untuk menunjang maksud dan tujuannya dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha.
Berdasarkan hal tersebut, yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung, namun dapat melakukan kegiatan usaha melalui badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya.
Dalam hal ini yayasan dapat mendirikan badan usaha seperti PT. Namun yang perlu diketahui bahwa terdapat batasan-batasan yang telah diatur bagi yayasan yang melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha seperti PT. Adapun batasan-batasan yang dimaksud diantaranya;
1. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, jenis kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh badan usaha yang didirikan yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan dan tidak bertentangan dengan ketertiban.
2. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
3. Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha yg didirikan Yayasan.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.