Articles > Yuk Simak Perbedaan KPPA dan KP3A

Yuk Simak Perbedaan KPPA dan KP3A

April 5, 2023 7:21 am published by astuti

Baik Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan perdagangan Asing (KP3A) keduanya sama-sama adalah jenis dari Representative office yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai kantor perwakilan asing, baik pendirian KPPA maupun KP3A harus mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Peraturan yang dimaksud diantaranya Peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Baik KPPA maupun KP3A harus mengurus perizinan berbasis risiko dengan mengakses laman https://oss.go.id/ agar bisa beroperasi di Wilayah Indonesia. KPPA dan KP3A juga memiliki batasan untuk tidak melakukan aktifitas perdagangan serta penjualan di Indonesia.

Meski sama-sama merupakan Representative Office, kedua jenis kantor perwakilan itu memiliki beberapa berbedaan sebagai berikut;

  • Tujuan

KPPA merupakan kantor perwakilan perusahaan asing yang bertujuan untuk menjadi pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya. KPPA memiliki fungsi kantor perwakilan yang bersifat umum. Sedangkan KP3A merupakan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang didirikan untuk tujuan manajemen sebagai agen penjulan (selling agent), agen manufaktur (manufactures agent) dan agen pembelian (buying agent). KP3A berfungsi sebagai sarana untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia milik perusahaan induknya di luar negeri.

  • Kedudukan

KPPA berlokasi di gedung perkantoran yang berada di ibu kota provinsi, dan memiliki batasan untuk tidak membuka cabang dimanapun di Indonesia karena sudah ditentukan peletakan kantornya. Sementara itu KP3A berlokasi gedung perkantoran di wilayah ibukota provinsi, kota, dan daerah di seluruh wilayah Indonesia, dan KP3A diperbolehkan membuka cabang dimanapun di wilayah Indonesia.

  • Syarat pengajuannya

KPPA tidak membutuhkan pengesahan dari notaris di negara asalnya. Sedangkan KP3A harus mendapat pengesahan notaris dari negara asal kemudian dilegalisir olh Kementrian Luar Negeri Indonesia.

  • Pengelolaannya

KPPA dipimpin oleh perorangan baik itu WNI atau WNA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilan di ndonesia. Sementara itu KP3A hanya dapat dikelola atau dipimpin oleh pihak-pihak tertentu saja yang memiliki latar belakang pendidikan di universitas dan memiliki pengalaman terkait bidang yang diurus KP3A.

Butuh bantuan untuk  membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More