Uncategorized > Marketplace Wajib Prioritaskan Produk Lokal, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Marketplace Wajib Prioritaskan Produk Lokal, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

July 20, 2026 5:52 pm published by astuti

Pemerintah kembali memperkuat perlindungan terhadap produk dalam negeri melalui kebijakan baru di sektor perdagangan digital. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2025, platform e-commerce diwajibkan memberikan prioritas kepada Produk Dalam Negeri (PDN) dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat di marketplace sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik.

Apa yang Wajib Dilakukan Marketplace?

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara marketplace tidak hanya berfungsi sebagai penyedia platform, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mendukung pemasaran produk dalam negeri. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memprioritaskan produk dalam negeri pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
  • Menyediakan ruang atau halaman khusus untuk promosi produk lokal.
  • Memberikan informasi yang transparan kepada penjual mengenai mekanisme promosi, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan produk lokal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk ditemukan dan dipilih oleh konsumen.

Peluang Besar bagi UMKM Indonesia

Bagi pelaku UMKM, regulasi ini menjadi angin segar. Selama ini, banyak produk lokal harus bersaing ketat dengan produk impor yang memiliki strategi pemasaran lebih agresif. Dengan adanya kewajiban bagi marketplace untuk memprioritaskan produk dalam negeri, peluang UMKM untuk meningkatkan penjualan menjadi semakin terbuka.

Selain meningkatkan visibilitas produk, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Marketplace Perlu Segera Menyesuaikan Kebijakan

Penyelenggara e-commerce perlu memastikan sistem dan algoritma yang digunakan telah selaras dengan ketentuan terbaru. Penyesuaian ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem digital nasional.

Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan marketplace sebagai sarana penjualan, memahami regulasi terbaru ini juga penting agar dapat memaksimalkan peluang yang tersedia dan menyusun strategi pemasaran yang lebih efektif.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More