Uncategorized > Mengenal Holding Company dan Subsidiary Company Beserta Perbedaannya

Mengenal Holding Company dan Subsidiary Company Beserta Perbedaannya

December 3, 2025 7:32 am published by astuti

Dalam dunia bisnis modern, struktur perusahaan sering kali dibentuk secara berlapis untuk mencapai efisiensi, memperbesar skala usaha, serta mengatur risiko. Dua bentuk struktur yang umum digunakan adalah Holding Company (perusahaan induk) dan Subsidiary Company (anak perusahaan). Keduanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda, namun bekerja saling melengkapi untuk mencapai tujuan bisnis yang lebih besar.

Holding Company adalah perusahaan yang memiliki saham pada perusahaan lain dengan tujuan mengendalikan arah, strategi, dan kebijakan perusahaan tersebut. Holding tidak selalu menjalankan kegiatan operasional langsung. Peran utamanya adalah mengelola aset, melakukan investasi, mengawasi kinerja anak perusahaan, serta mengatur pengembangan bisnis grup secara keseluruhan. Karena fungsinya sebagai pengendali, holding biasanya memegang saham mayoritas, bahkan bisa 100% pada anak perusahaan.

Sementara itu, Subsidiary Company adalah perusahaan yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh holding company. Meskipun berada di bawah pengendalian induk, subsidiary tetap memiliki badan hukum sendiri, direksi, struktur organisasi, serta laporan keuangan yang terpisah. Anak perusahaan menjalankan kegiatan operasional sehari-hari, seperti produksi barang, penyediaan jasa, pemasaran, atau aktivitas lain yang menghasilkan pendapatan.

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek, mulai dari fungsi, peran, fokus usaha, hingga tanggung jawab.

Dari sisi fungsi, holding company bertindak sebagai pusat kendali dan pengambil keputusan strategis. Holding menentukan arah jangka panjang grup perusahaan, mengatur alokasi sumber daya, mengelola risiko, serta memastikan seluruh entitas dalam grup bekerja secara harmonis. Di sisi lain, subsidiary company adalah pelaksana operasional yang menjalankan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan oleh induk.

Dilihat dari fokus kegiatannya, holding company lebih menekankan pada manajemen aset, investasi, dan konsolidasi bisnis. Holding tidak terlibat langsung dalam produksi atau pelayanan. Fokusnya lebih kepada optimalisasi portofolio bisnis serta perluasan investasi. Sedangkan subsidiary company fokus pada kegiatan operasional harian — mulai dari produksi, distribusi, penjualan, pelayanan, hingga pengelolaan tenaga kerja. Anak perusahaan berperan sebagai sumber utama pendapatan bagi grup.

Perbedaan juga muncul dalam aspek pertanggungjawaban. Sebagai entitas hukum terpisah, subsidiary company bertanggung jawab penuh terhadap operasionalnya sendiri, termasuk kewajiban hukum, kontrak bisnis, hingga risiko keuangan yang muncul. Holding company pada dasarnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban operasional anak perusahaan, kecuali dalam kasus tertentu seperti jaminan perusahaan atau kebijakan internal grup. Namun, holding tetap bertanggung jawab atas pengelolaan kepemilikan saham dan pengawasan terhadap anak perusahaan.

Pemahaman struktur holding dan subsidiary sangat penting bagi pebisnis yang ingin mengembangkan usaha, memperluas investasi, atau melakukan pemisahan unit bisnis untuk tujuan efisiensi. Struktur ini memungkinkan perusahaan untuk lebih fleksibel, mengatur risiko dengan lebih baik, dan meningkatkan tata kelola.

Butuh bantuan mengurus legalitas pendirian  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More