
Struktur korporasi modern sering memerlukan pembagian peran antara perusahaan induk dan anak perusahaan untuk memastikan efisiensi, fleksibilitas, sekaligus perlindungan hukum. Dalam praktik bisnis, pembentukan holding company dan subsidiary company menjadi strategi yang umum digunakan oleh perusahaan yang ingin memperluas usaha, mengoptimalkan manajemen risiko, atau mengatur lini bisnis secara lebih profesional.
Definisi Holding Company dan Subsidiary Company
Holding company adalah perusahaan induk yang memiliki saham pengendali atas satu atau lebih perusahaan lain. Kepemilikan ini memberi hak kepada holding untuk menentukan arah kebijakan, melakukan kontrol strategis, dan mengawasi jalannya bisnis anak perusahaan.
Sementara itu, subsidiary company atau anak perusahaan adalah entitas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh holding company. Meskipun berada di bawah kendali induk, anak perusahaan tetap merupakan badan hukum terpisah yang menjalankan kegiatan operasionalnya sendiri.
Mengapa Dibentuk Holding Company dan Subsidiary?
Pembentukan struktur holding–subsidiary dilakukan untuk berbagai tujuan strategis, antara lain:
-
Efisiensi organisasi melalui pemisahan lini usaha berdasarkan fungsi atau jenis produk.
-
Mitigasi risiko, karena kegagalan satu unit bisnis tidak serta-merta berdampak langsung pada unit lainnya.
-
Kemudahan ekspansi, terutama ketika perusahaan ingin membuka usaha baru tanpa mengganggu operasional inti.
-
Perlindungan hukum, karena setiap PT memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah.
Baik holding maupun subsidiary umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga seluruh mekanisme pendiriannya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.
Prosedur Mendirikan Holding Company dan Subsidiary Company
Berikut langkah-langkah umum yang harus dilakukan dalam pendirian holding dan anak perusahaan:
1. Menyusun Struktur dan Kepemilikan Saham
Menentukan perusahaan mana yang akan menjadi induk dan mana yang menjadi anak. Pada tahap ini, penting untuk memastikan bahwa holding memiliki saham mayoritas, yaitu lebih dari 50%, untuk memastikan adanya kontrol penuh terhadap kebijakan subsidiary.
2. Membentuk Struktur Organisasi Awal
Setiap PT wajib memiliki organ perusahaan berupa Direksi dan Dewan Komisaris. Penunjukan kedua organ ini diperlukan agar perseroan memenuhi ketentuan hukum sebagai badan usaha yang sah.
3. Membuat Akta Pendirian dan AD/ART
Seluruh pendirian dilakukan melalui notaris dalam bentuk akta pendirian. Anggaran dasar untuk holding company biasanya dirancang untuk mencerminkan peran sebagai pengendali, termasuk ruang lingkup usaha yang memungkinkan kepemilikan dan pengelolaan saham di perusahaan lain.
4. Permohonan Pengesahan Badan Hukum
Setelah akta ditandatangani, permohonan pengesahan badan hukum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
5. Mengurus Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap perusahaan wajib mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Perizinan mencakup NIB dan izin operasional/komersial jika diperlukan.
6. Pengumuman dan Pendaftaran di AHU
Setelah disahkan, data perusahaan akan diumumkan dan tercatat dalam database AHU. Pada tahap ini, profil perusahaan dapat diakses sebagai badan hukum resmi.
7. Pengaturan Struktur Grup dan Tata Kelola
Holding company harus menetapkan pedoman tata kelola grup, termasuk mekanisme pelaporan, pengawasan, dan hubungan antara induk dengan anak perusahaan. Subsidiary tetap menjalankan operasionalnya sendiri, namun tetap berada dalam pengawasan strategis holding.
Butuh bantuan mengurus legalitas pendirian bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.