Articles > Apakah Bangunan Tempat Usaha Dengan Status Sewa Wajib Memenuhi Pemenuhan Komitmen SLF dan PBG?

Apakah Bangunan Tempat Usaha Dengan Status Sewa Wajib Memenuhi Pemenuhan Komitmen SLF dan PBG?

December 4, 2023 5:26 am published by astuti

Keberadaan tempat usaha masih dianggap penting ditengah tren bisnis online. Bagi pelaku usaha yang yang ingin menjalankan bisnis namun belum memiliki tempat, menyewa sebuah bangunan seperti ruko biasanya menjadi pilihan.

Sementara itu, dalam hal penerbitan perizinan berusaha setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha yaitu;

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

b. Persetujuan Lingkungan, dan

b. Bangunan Gedung yang terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dalam hal pemenuhan persyaratan dasar bangunan gedung (PBG dan SLF), apakah juga diwajibkan bagi pelaku usaha yang menggunakan bangunan dengan status sewa?

Untuk diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah legalitas yang wajib dimiliki oleh pemilik gedung. Jadi, pelaku usaha yang menjalankan bisnis di tempat/bangunan dengan status sewa tidak harus memenuhi SLF dan PBG.

Kewajiban untuk memenuhi persetujuan bangunan gedung berada pada pemilik gedung, dan tidak mempengaruhi penerbitan perizinan berusah. Perizinan berusaha tetap terbit dan PBG akan menjadi kewajiban. Kemudian kontrol terhadap hal tersebut akan dilakukan pada tim pengawas.

Meski demikian, bagi pelaku usaha yang sedang mencari tempat usaha sebaiknya mempertimbangkan soal legalitas bangunan gedung yang akan jadi tempat usaha. Hal ini karena apabila sebuah gedung telah memiliki legalitas berupa PBG dan SLF menunjukan bahwa pembangunan gedung tersebut telah sesuai aturan pemerintah. Dokumen legalitas bangunan gedung (PBG dan SLF) juga menunjukan bahwa pembangunan gedung telah memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memenuhi persyaratan kelayakan sesuai fungsi dan standar bangunan yang sudah ditentukan.

baca juga : Ingin Membangun Pabrik? Jangan Lupa Urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

baca juga : Mengenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Untuk Sarana Kegiatan Usaha

Selain memperhatikan tentang legalitas bangunan gedung, sebelum menyewa tempat usaha sebaiknya pelaku usaha juga melakukan pengecekan zonasi sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah kabupaten/kota. Hal ini karena tidak semua lokasi bisa dijadikan sebagai tempat usaha atau menjadi alamat perusahaan, oleh karena itu para pelaku usaha harus mengetahui peraturan pemerintah setempat tentang Rencana Detal Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di wilayah yang akan dijadikan lokasi usaha/domisili perusahaan.

Baca juga : Cek Peraturan Zonasi Sebelum Menentukan Lokasi Usaha

Memastikan tempat yang akan disewa sebagai tempat usaha atau alamat domisili perusahaan berada pada zonasi yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha akan melancarkan proses pengurusan perizinan berusaha. Karena alamat lokasi usaha akan dicantumkan pada dokumen persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha. Dan apabila lokasi usaha tidak berada pada zonasi yang sesuai maka perizinan berusaha tidak dapat diterbitkan.

 

Butuh bantuan dalam pendirian perusahaan dan perizinan usaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More