Articles > Apakah Merek Terdaftar Bisa Dibatalkan? Simak Penjelasan Berikut

Apakah Merek Terdaftar Bisa Dibatalkan? Simak Penjelasan Berikut

April 17, 2023 6:09 am published by astuti

Merek merupakan salah satu asset tidak berwujud (intangible asset) yang penting bagi pelaku usaha. Merek digunakan sebagai salah satu strategi marketing yang digunakan oleh pelaku usaha untuk memperkenalkan produk yang ditawarkannya. Menurut UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara geografis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susuan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan pengertian tersebut, merek digunakan oleh pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum sebagai pembeda produknya dengan produk pesaing. Agar merek yang dimiliki tidak bisa digunakan oleh pihak lain, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya untuk mendapatkan Hak Atas Merek dan dimasukkan kedalam Daftar Umum Merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Hak atas merek adalah hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk angka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.

baca juga : Mengapa Merek Harus Didaftarkan?

baca juga : Mengenal Kelas Merek

Selain dapat diperpanjang, merek terdaftar juga dapat dihapus dan dibatalkan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 76 ayat 1 (satu) UU Merek dan Indikasi Gegrafis bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan dalam pasal 20 dan/atau 21. Alasan yang dimaksud diantaranya;

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda;
  6. Merupakan nama umum dan / atau lambang umum.
  7. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Selanjunya, dalam pasal 77 UU Merek dan Indikasi Geografis disebukan bahwa gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa adanya batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak baik /atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu bahwa merek barang/jasa yang diproduksi tidak mengandung unsur-unsur diatas agar tidak ada gugatan pembatalan merek dari pihak lain.

Butuh bantuan dalam mendaftarkan merek dagang Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More