Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Menurut UU Yayasan, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha atau berbisnis untuk menunjang maksud dan tujuannya dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha.
Meski yayasan merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang cenderung bersifat nirlaba, ternyata yayasan tetap dikenakan wajib pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU No. 28/2007).
baca juga : Pajak Penghasilan
baca juga : Siapa Saja Yang Wajib Memiliki NPWP?
Kedudukan yayasan sebagai subjek pajak juga dijelaskan dalam pasal 111 angka (1) UU Cipta Kerja yang menjelaskan “badan” sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang didalamnya termasuk yayasan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, baik orang pribadi maupun badan sebagai subjek pajak yang dikenakan pajak penghasilan sebagai kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Sementara itu objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Seperti halnya pajak yang dikenakan pada badan, yayasan dibebankan pajak PPh yang berkaitan dengan penghasilan badan pada umumnya, misalnya penghasilan yayasan yang berasal dari laba usaha, imbalan pekerjaan, penghasilan karena bunga, dan penghasilan lainnya (pasal 4 ayat (1) UU 36/2008) .
Objek PPh yang dibebankan pada yayasan juga dikenakan pada keuntungan karena pengalihan harta baik berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Yayasan juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri selaku pemberi kerja, apabila yayasan tersebut mempekerjakan karyawan, pegawai atau sejenisnya (pasal 21 UU 36/2008).
Oleh karena yayasan juga merupakan subjek pajak yang dibebankan PPh, maka yayasan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal wajib pajak.
Butuh bantuan dalam mendirikan yayasan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.