Demi meningkatkan ekosistem bisnis dan investasi, pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi penanam modal dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi di Indonesia. Penambahan modal melalui investasi akan meningkatkan kemampuan dalam memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan untuk menumbuhkan suatu perekonomian. Dengan begitu, kehadiran investor memberi keuntungan bagi Indonesia, sepeti menciptakan lapangan pekerjaan baru dan peningkatan pendapatan negara.
Dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan bahwa semua bidang usaha komersial terbuka bagi kegiatan penanaman modal (investasi) kecuali bidang usaha yang tertutup untuk investasi atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Adapun bidang usaha yang terbuka untuk investasi antara lain:
- Bidang usaha prioritas;
- Bidang usaha yang dialokasikan atau bermitra dengan koperasi dan UMKM;
- Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
- Bidang usaha yang tidak termasuk ketiga bidang usaha diatas.
Bidan usaha prioritas memiliki keunggulan dengan insentif-insentif yang diberikan pemerintah pada investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha ini. Bidang usaha prioritas mencakup bidang usaha yang merupakan program/proyek nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan / atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.
baca juga : Izin Prinsip Penanaman Modal
baca juga : Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas akan mendapatkan keuntungan berupa insentif fiskal dan insentif non-fiskal. Insentif fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan badan (tax holliday), tax allowance, investment allowance, dan insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.
Kemudian, investor yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha prioritas juga akan mendapatkan insentif non-fiskal seperti; kemudahan dalam perizinan berusaha, penyediaan infrastuktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia wajib memperhatian terlebih dahulu apakah penanaman modal tersebut berasal dari modal dalam negeri atau modal asing. Karena keduanya memiliki prosedur dan ketentuan yang berbeda.
Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan penanaman modal di wilayah Indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri. PMDN dapat dilakukan oleh; perseorangan; badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum; dan badan usaha berbentuk badan hukum.
Sedangkan Penanam Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan penanaman modal di wilayah Indonesia baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PMA harus dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas (PT) dengan nilai investasi paling sedikit 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.