Articles > Izin Prinsip Penanaman Modal

Izin Prinsip Penanaman Modal

March 21, 2016 10:47 pm published by rakhmatichsan

Pedoman dan Tata cara Izin Prinsip Penanaman Modal diatur oleh Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 (Perka BKPM 14/2015). Izin prinsip didefinisikan sebagai Izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha baik dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA). Perka BKPM 14/2015 mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala BKPM No. 5/2013 tentang Tata Cara Permohonan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM No. 12/2013. 

Kewenangan Pemberian Izin Prinsip

Perka BKPM 14/2015 mengatur tentang kewenangan pemberian izin prinsip yang dapat dilakukan oleh beberapa lembaga dari tingkat Pusat hingga daerah. Kewenangan pemberian Izin Prinsip diberikan kepada

  1. Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM
  2. Pemerintah Provinsi yang dilakukan oleh BPMPTSP Provinsi
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota
  4. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh PTSP KPBPB
  5. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus oleh PTSP KEK

Jenis Izin Prinsip

Jenis Izin Prinsip yang dapat diberikan dalam rangka memulai usaha dalam bentuk PMDN dan PMA adalah sebagai berikut :

  1. Izin Prinsip; Izin untuk memulai usaha baru dalam bentuk PMA atau PMDN
  2. Izin Prinsip Perluasan; Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
  3. Izin Prinsip Perubahan ; Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
  4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha ; Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.

Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan

Perusahaan Penanaman Modal Asing wajib memenuhi ketentuan nilai investasi dan Permodalan dalam rangka memperoleh Izin Prinsip. Sedangkan PMDN tidak ditentukan minimum nilai investasi dan permodalannya dalam ketentuan Perka BKPM 14/2015. Ketentuan nilai investasi dan Permodalan adalah sebagai berikut :

  1. Total nilai investasi lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
    • untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di 1 (satu) lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, khusus untuk sektor Industri;
    • untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, diluar sektor Industri;
  2. Untuk proyek perluasan 1 (satu) bidang usaha dalam 1 (satu) kelompok usaha berdasarkan KBLI di lokasi yang sama maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas seluruh proyek di lokasi tersebut telah mencapai lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan;
  3. Untuk perluasan 1 (satu) atau lebih bidang usaha dalam 1 (satu) sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak mendapatkan fasilitas atau yang mendapatkan fasilitas di luar sektor industri, di 1 (satu) lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi untuk seluruh bidang usaha lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.
  4. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
  5. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masingmasing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.

Ketentuan tentang permodalan juga mengatur tentang ketentuan penyesuaian bagi PMA yang telah berinvestasi sebelum ketentuan ini diberlaku untuk melakukan penyesuaian penyertaan Modal Perseroan menjadi sekurang-kurangnya Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Masa Berlaku Izin Prinsip

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam ketentuan ini diatur masa keberlakuan Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan aturan ini. Masa berlaku Izjn Prinsip adalah sama dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip. Jangka waktu Izin Prinsip diberikan bervariasi antara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun tergantung karakteristik usahanya. Apabila jangka waktu penyelesaian proyek yang telah ditetapkan dalam Izin Prinsip telah habis masa berlakunya maka Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Non Perizinan lainnya.

Kewajiban divestasi

Kewajiban divestasi diatur secara tegas dalam ketentuan ini dimana Minimum nilai kepemilikan saham dalam rangka pemenuhan kewajiban divestasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Divestasi dapat dilakukan kepada Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki Warga Negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri. Adapun Perusahaan PMA yang telah ditetapkan kewajiban divestasinya pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, maka kewajiban divestasi tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Izin Investasi

Dalam rangka realisasi percepatan pertumbuhan ekonomi serta percepatan realisasi investasi proyek-proyek tertentu, BKPM dapat memberikan Izin Prinsip dalam waktu yang sangat cepat yang dinamakan Izin Investasi. Izin ini diberikan dalam jangka waktu 3 jam saja setelah diajukan. Izin Investasi diberikan pada proyek-proyek tertentu dengan persyaratan sebagai  berikut :

  1. Nilai investasi paling sedikit Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah; dan/atau
  2. Penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1000 (seribu) orang.

Bagi perusahaan yang mendapatkan Izin Investasi dan berlokasi di Kawasan Industri Tertentu dapat langsung memulai proses konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Lingkungan. Izin investasi diajukan langsung oleh seluruh pemegang saham kepada PTSP Pusat di BKPM.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More