Articles > Bolehkah Rumah Tinggal Dijadikan Alamat Domisili Usaha? Begini Penjelasannya

Bolehkah Rumah Tinggal Dijadikan Alamat Domisili Usaha? Begini Penjelasannya

March 29, 2023 6:00 am published by astuti

Mentukan alamat domisili tempat usaha menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha saat hendak memulai menjalankan sebuah bisnis. Tapi pernahkah Anda berfikir untuk menjadikan rumah tempat tinggal sebagai alamat domisili usaha atau alamat kantor perusahaan Anda? Tentunya pemikiran demikian cukup menarik, karena dengan begitu pasti akan memangkas biaya beli/sewa tempat usaha atau kantor. Namun yang harus diperhatikan sebelum memutuskan menjadikan alamat rumah sebagai alamat domisili usaha adalah memperhatikan tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut terutama berkaitan dengan peraturan zonasi dan Rencana Detail tata Ruang (RDTR).

Peraturan zonasi merupakan peraturan terperinci mengenai peraturan pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntuan sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah kabupaten/kota. Peraturan RDTR dan Zonasi dimaksudkan untuk menjaga kualitas ruang dengan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan zona dan sub zona  peruntukan. Pada sebuah wilayah di kabupaten/kota, pembagian zonasi terbagi ke dalam beberapa zona diantaranya : zona jalur hijau ; zona perumahan kampung;  zona perkantoran, perdagangan dan jasa; zona ampuran; zona pelayanan umum dan sosial, dan sebagainya.

Dengan adanya peraturan zonasi maka setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa tempat usaha atau domisili perusahaan berada pada zonasi yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha. Karena alamat lokasi usaha akan dicantumkan pada dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin usaha. Apabila lokasi usaha tidak berada pada zonasi yang sesuai maka izin usaha tidak dapat diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Terlebih setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi salah satu proses dalam pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA. Hal ini tercantum dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

baca juga : Cek Peraturan Zonasi Sebelum Menentukan Lokasi Usaha

baca juga : Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Berdasarkan pembagian zonasi tersebut, pelaku usaha sebaiknya melakukan pengecekan zonasi sebelum memutuskan untuk menjadikan alamat rumah sebagai domisili usaha. Karena domisili usaha yang Anda pilih akan tercantum pada dokumen legalitas perusahaan mulai dari akta pedirian, NPWP, NIB, dan Perizinan Berusaha lainnya. Jika saat pengecekan Zonasi ternyata domisili tempat usaha tidak berada pada zona peruntukannya maka Perizinan Berusaha tidak bisa diterbitkan. Atau kalaupun izin usaha dapat terbit akan terancam dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan.

baca juga : Apa itu Virtual Office?

baca juga : Tips Memilih Virtual Office

Jika alamat rumah Anda tidak bisa dijadikan sebagai alamat domisili usaha, maka sebaiknya Anda mencari alternativ lokasi usaha lain sesuai dengan budget yang telah dtentukan. Anda bisa menyewa ruko, unit kantor di gedung atau menyewa virtual office yang lebih murah dan praktis. Meski tidak menyewa ruang kantor secara fisik, namun dengan virtual office memungkinkan usaha Anda akan memiliki alamat domisili usaha yang professional dan prestisius.

Butuh bantuan dalam pendirian perusahaan dan mengurus perizinan usaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More