Articles > Ganti Alamat Perusahaan, Apakah NPWP Perusahaan Juga Perlu Diganti?

Ganti Alamat Perusahaan, Apakah NPWP Perusahaan Juga Perlu Diganti?

March 9, 2023 5:15 am published by astuti

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak baik perorangan maupun badan diberikan tanda pengenal berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Salah satu manfaat mendaftarkan NPWP bagi perorangan maupun badan salah satunya karena adanya perbedaan tarif pajak bagi mereka yang memilikinya dan tidak.

Bagi badan usaha, NPWP dibutuhkan dalam proses pendirian perusahaan, pengajuan izin usaha dan kewajiban perpajakan perusahaan. NPWP badan didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan alamat domisili perusahaan. Lalu bagaimana jika perusahaan pindah alamat, apakah NPWP perusahaan juga harus diganti?

Perusahaan wajib mengganti alamat NPWP dengan alamat yang baru, jika perusahaan tersebut sudah tidak lagi aktif berdomisili di alamat yang lama. Jika wajib pajak badan berpindah alamat baru namun tetap berada di dalam satu wilayah KPP yang sama, maka wajib pajak badan hanya cukup pergi ke KPP terdaftar untuk melakukan perubahan data dan dapat mengambil kembali surat perubahan alamat, NPWP alamat baru, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan surat Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja.

baca juga : Siapa Saja Yang Wajib Memiliki NPWP?

Namun jika perusahaan berpindah domisili diluar wilayah KPP terdaftar, maka wajib pajak badan melapor ke kantor KPP lama mengenai kepindahan wajib pajak badan ke lokasi lain. Berikut prosedur penggantian alamat NPWP :

  1. Mengisi formulir pindah alamat (dapat diunduh di laman pajak.go.id) dan mengajukannya ke kantor KPP lama dimana perusahaan dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Wajib pajak badan akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik jika telah memenuhi persyaratan.
  3. KPP lama kemudian akan melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan paling lambat dalam 5 hari kerja. Jika permohonan dikabulkan, KPP lama akan menerbitkan surat pindah. Dan wajib pajak harus memberikan surat pindah, alamat NPWP baru, surat PKP ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.
  4. KPP baru kemudian akan menerbitkan NPWP baru, SKT dan surat PKP. Wajib pajak badan juga harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani pemimpin perusahaan.
  5. KPP baru dapat mengirim NPWP secara elektronik melalui email wajib pajak badan atau melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Butuh bantuan untuk mengrus perubahan alamat NPWP wajib pajak badan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More