Articles > Hak dan Kewajiban Pelaku usaha

Hak dan Kewajiban Pelaku usaha

February 23, 2023 5:43 am published by astuti

Foto gratis dari Apel

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen), Pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan di wilayah negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Sementara itu dalam peraturan BKPM No. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, pelaku usaha terdiri atas ; orang perseorangan, kantor perwakilan, badan usaha luar negeri, badan usaha (PT; CV; Firma; koperasi; yayasan; perusahaan umum; perusahaan umum daerah; badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan lembaga penyiaran).

Berdasarkan definisi diatas, wujud pelaku usaha dapat berupa:

  • Orang perseorangan, yaitu seorang individu yang melakukan kegiatan usahanya seorang diri.
  • Badan usaha yang dapat berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dibentuk oleh sekumpulan individu yang bersama-sama melakukan kegiatan usaha.

Adapun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus memenuhi kriteria berikut:

  • Didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia,
  • Melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum Indonesia, dan
  • Dibentuk berdasarkan perjanjian

Pelaku usaha bukan hanya produsen yang menghasilkan barang melainkan juga pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang dan jasa hingga ke konsumen akhir, seperti agen, distributor dan pengecer.

baca juga : Mengenal Tentang Pelaku Usaha

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha terikat pada hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU Konsumen. Adapun hak pelaku usaha disebutkan pada pasal 6 UU konsumen adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan dii sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa knsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang danatau jasa yan diperdaggangkan;
  5. Hak-hak yang diatur dalam perundan-undang lainnya.

Sementara itu kewajiban pelaku usaha disebutkan dalam pasal 7 UU konsumen, diantaranya:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jaminan dan kondisi barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami tentang hak dan kewajibannya sebagaimana yang disebutkan diatas, karena pada dasarnya hak dan kewajiban pelaku usaha meiliki timbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Dengan memahami hak dan kewajibannya, maka pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian yang bisa terjadi pada kegiatan usahanya serta terjaga hubungan baik dengan konsumennya.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More