Perlindungan hak atas merek menjadi hal yang penting agar merek memiliki perlindungan hukum dan tidak digunakan oleh pihak lain. Agar merek memiliki perlindungan hukum maka merek harus didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM. Lalu kapankah sebaiknya melakukan pendaftaran merek?
Sebaiknya pendaftaran merek dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah adanya pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa lebih dahulu. Selain itu mengingat tahapan pendaftaran merek juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Proses pendaftaran Merek memerlukan waktu yang cukup lama karena sebelum permohonan pendafatran merek diterima oleh DJKI ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Tahapan pendaftaran merek meliputi;
1. Pemeriksaan Formalitas
Pada tahap ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran merek. Proses pemeriksaan formalitas membutuhkan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal penerimaan.
Baca juga : Kriteria Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan
Baca juga : Mengapa Merek Harus Didaftarkan?
2. Tahap Publikasi
Setelah melewati tahap pemeriksaan formalitas, selanjutnya permohonan pendaftaran merek akan diumumkan dalam berita resmi merek. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan merek yang sedang diumumkan.
Masa pengumuman ini menjadi penting bagi pihak-pihak yang merasa hak yang sudah diberikan negara sebelumnya, memiliki potensi dilanggar atau dirugikan melalui pengajuan permohonan merek yang sedang dilakukan pihak lain. Masa pengumuman permohonan merek berlangsung selama 2 (dua) bulan.
3. Pemeriksaan Substantif
Pada tahap ini permohonan merek akan diperiksa oleh pemeriksa merek. Pemeriksaan substantif ini akan memeriksa beberapa hal berikut:
- merek yang didaftarkan memenuhi atau tidak memenuhi salah satu atau lebih kriteria merek tidak dapat didaftarkan, dan
- ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atau merek terkenal.
Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa permohonan merek yang dapat didaftarkan dan permohonan merek yang ditolak pendaftarannya. Pemeriksaan substantif memakan waktu 150 hari.
4. Penerbitan Sertifikat Merek
Apabila dalam pemeriksaan substantif memutuskan permohonan merek dapat didaftarkan maka akan diterbitkan sertifikat merek. Dan jika dalam pemeriksaan substantif, permohonan merek ditolak maka pemohon/kuasanya dapat mengajukan sanggahan.
Butuh bantuan dalam Pendaftaran Merek? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.