Articles > Ingin Mendaftarkan Merek Anda? Yuk Ketahui Tahapan Pendaftaran Merek

Ingin Mendaftarkan Merek Anda? Yuk Ketahui Tahapan Pendaftaran Merek

May 31, 2023 4:10 am published by astuti

Perlindungan hak atas merek menjadi hal yang penting agar merek memiliki perlindungan hukum dan tidak digunakan oleh pihak lain. Agar merek memiliki perlindungan hukum maka merek harus didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM. Lalu kapankah sebaiknya melakukan pendaftaran merek?

Sebaiknya pendaftaran merek dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah adanya pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa lebih dahulu. Selain itu mengingat tahapan pendaftaran merek juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Proses pendaftaran Merek memerlukan waktu yang cukup lama karena sebelum permohonan pendafatran merek diterima oleh DJKI ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Tahapan pendaftaran merek meliputi;

1. Pemeriksaan Formalitas

Pada tahap ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran merek. Proses pemeriksaan formalitas membutuhkan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal penerimaan.

Baca juga : Kriteria Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

Baca juga : Mengapa Merek Harus Didaftarkan?

2. Tahap Publikasi

Setelah melewati tahap pemeriksaan formalitas, selanjutnya permohonan pendaftaran merek akan diumumkan dalam berita resmi merek. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan merek yang sedang diumumkan.

Masa pengumuman ini menjadi penting bagi pihak-pihak yang merasa hak yang sudah diberikan negara sebelumnya, memiliki potensi dilanggar atau dirugikan melalui pengajuan permohonan merek yang sedang dilakukan pihak lain. Masa pengumuman permohonan merek berlangsung selama 2 (dua) bulan.

3. Pemeriksaan Substantif

Pada tahap ini permohonan merek akan diperiksa oleh pemeriksa merek. Pemeriksaan substantif ini akan memeriksa beberapa hal berikut:

  • merek yang didaftarkan memenuhi atau tidak memenuhi salah satu atau lebih kriteria merek tidak dapat didaftarkan, dan
  • ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atau merek terkenal.

Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa permohonan merek yang dapat didaftarkan dan permohonan merek yang ditolak pendaftarannya. Pemeriksaan substantif memakan waktu 150 hari.

4. Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila dalam pemeriksaan substantif memutuskan permohonan merek dapat didaftarkan maka akan diterbitkan sertifikat merek. Dan jika dalam pemeriksaan substantif, permohonan merek ditolak maka pemohon/kuasanya dapat mengajukan sanggahan.

Butuh bantuan dalam Pendaftaran Merek? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More