Perseroan Perseorangan atau PT Perorangan merupakan perseroan yang didirikan oleh satu orang. Berbeda dengan PT biasa yang merupakan persekutuan modal, modal PT Perorangan hanya berasal dari satu orang saja. PT Perorangan juga hanya dikhususkan untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).
Lalu, apakah PT Perorangan dapat diubah menjadi PT biasa?
Pendiri atau pemilik perseroan dapat mengubah PT Perorangan menjadi Persekutuan Modal (PT Biasa) dengan memenuhi syarat ketentuan berikut;
- Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang.
Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, maka PT Perseorangan wajib diubah menjadi persekutuan modal. Hal ini sesuai dengan syarat pendirian persekutuan modal yang terdiri dari dua orang atau lebih pemegang saham.
- Tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK)
PT perorangan dikhusus bagi bisnis dengan skala UMK. Adapun kriteria usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak sampai 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan paling banyak sampai 2 miliar rupiah.
Kemudian kriteria usaha kecil yaitu memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 15 miliar rupiah. Jadi apabila perusaha memiliki modal usaha dan nilai penjualan tahunan lebih dari yang disebutkan maka PT Perseorangan dapat diubah menjadi PT biasa.
baca juga : Mengenal Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
baca juga : Ketentuan Modal Pada PT Perorangan
Adapaun langkah-langkah untuk mengubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal, terlebih dahulu melakukan perubahan status melalui akta notaris yang memuat hal-hal berikut;
- Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
- Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT.
- Perubahan data perseroan meliputi; susunan pemegang saham, susunan nama dan jabatan anggota direksi dan komisaris, perubahan alamat lengkap, dan lainnya.
Kemudian langkah selanjutnya mendaftarakan Akta tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik melalui Ditjen AHU Online.
Butuh bantuan untuk mengubah PT perseorangan menjadi PT persekutuan modal? . Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke ke [email protected]. Terimakasih.