Salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi dan terciptanya lapangan pekerjaan ialah adalah kegiatan penanaman modal. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong investasi baik dari penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing dengan memberikan kemudahan dan berbagai fasilitas investasi.
Fasilitas penanaman modal adalah bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta kemudahan pelayanan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas penanamam modal fasiltas fiskal diberikan kepada penanaman modal baru maupun dalam rangka perluasan usaha, yang memenuhi minimal salah satu dari kreteria sebagai berikut:
- menyerap banyak tenaga kerja;
- termasuk skala prioritas tinggi;
- termasuk pembangunan infrastruktur;
- melakukan alih teknolgi;
- melakukan industri pionir;
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah yang dianggap perlu;
- menjaga kelangsungan lingkungan hidup;
- melakukan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil , menengah, atau koperasi;
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduski di dalam negeri.
baca juga : Syarat dan Kriteria Memperoleh Tax Allowance
baa juga : Cakupan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor
Berdasarkan Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 Pelaku usaha dapat memperoleh fasilitas penanaman modal harus memiliki perizinan berusaha Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standard an izin. Fasilitas Penanaman Modal yang diberikan kepada para investor mencakup fasilitas:
- pembebasan bea masuk atas impor;
- pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
- pengurangan pajak penghasilan badan;
- pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK;
- pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia;
- penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;dan
- pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
Fasilitas penanaman modal diajukan melalui sistem OSS dan keputusan dan/atau pemberitahuan pemberian keputusan pemberian fasilitas penanaman modal akan ditembitkan melalui sistem OSS.
Butuh bantuan dalam pendirian perusahaan dan mengurus perizinan berusaha berbasis risiko? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.