Articles > Kegiatan Usaha Jasa Transportasi Umum dan Perizinan yang Harus Dimiliki

Kegiatan Usaha Jasa Transportasi Umum dan Perizinan yang Harus Dimiliki

April 28, 2023 6:57 am published by astuti

Foto gratis dari Bus

Kebutuhan masayarakat akan jasa transportasi semakin meningkat seiring dengan terus meningkatnya aktifitas dan kebutuhan manusia untuk berpindah tempat. Kemudian juga didukung dengan pembangunan berbagai infrastruktur oleh pemerintah membuat  usaha yang menyediakan jasa transprtasi menjadi salah satu peluang bisnis yang menguntungkan. Sebagaimana jenis kegiatan usaha lainnya, mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi umum juga harus mengikuti peraturan yag ditetapkan pemerintah dalam penyelenggaraannya. Salah satunya diantaranya adalah megurus perizinan usahanya.

baca juga : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Berdasarkan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan tentang Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Berdasarkan pengertian tersebut, berarti perusahaan yang memberikan jasa pengangukutan atau perpindahan orang dan/atau barang dengan menyediakan alat transportasi umum harus berbentuk badan usaha.

Perusahaan penyelenggara transportasi umum angkutan orang terbagi menjadi dua, yaitu penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap baik berjadwal maupun tidak berjadwal.

Untuk mendirikan dan mengoperasikan perusahaan transportasi umum, perusahaan harus mengurus izin usaha angkutan dan izin trayek. Untuk mendapat izin penyelenggaraan angkutan orang, setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki paling sedikit 5 kendaran yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
  2. Memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool).
  3. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) sehingga dapat merawat kendaraan agar tetap dalam kondiri layak jalan.
  4. Mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat izin mengemudi (SIM) umum sesuai golongan kendaraan.

Pengajuan pemohonan izin usaha angkutan diajukan kepada  pemerintah daerah sesuai dengan domisili perusahaannya. Sementara itu untuk Pengajuan permohonan trayek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.  Selain itu, pemohon izin trayek juga harus melakukan kerjasama dengan otoritas atau badan pengelola seperti bandara, stasiun kereta api, dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan dari dan ke kawasan yang memiliki otoritas/badan pengelolanya.

Butuh bantuan untuk mendirikan perusahaan transportasi umum Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More