Articles > Ketahui Tata Cara Penyampaian Notifikasi Merger dan Akuisisi di Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Ketahui Tata Cara Penyampaian Notifikasi Merger dan Akuisisi di Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

September 21, 2023 3:50 am published by astuti

Merger dan akuisisi merupakan aksi korporasi yang dilakukan untuk mengembangkan usaha. Merger dan akuisisi memberikan dampak positif bagi perusahaan diantaranya meningkatkan efisiensi, mencegah kepailitan, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlindungan terhadap tenaga kerja, dan sebagainya.

Namun di sisi lain, merger dan akuisisi juga memiliki dampak negatif diantaranya yaitu dapat menimbulkan terjadinya hambatan masuk pasar dan penguasaan pasar melalui perilaku anti persaingan. Demi mencegah terjadinya dampak negatif dari kegiatan merger dan akuisisi, maka perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Disebutkan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 3 Tahun 2019, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Peraturan ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam aturan ini mengatur salah satunya mengenai cara penyampaian notifikasi yang dilakukan secara elektronik.

Baca juga : Ini Hal Wajib Yang Harus Dilakukan Perusahaan Setelah Melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

Baca juga : Perbedaan Merger, Akuisisi dan Konsolidasi pada Perseroan

Adapun tahapan untuk menyampaikan notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU adalah sebagai berikut;

1. Pelaku usaha menyampaikan pemeriksaan kelengkapan notifikasi melalui Sistem Notifikasi. Pemeriksaan kelengkapan Notifikasi dilakukan paling lama 3 Hari setelah Notifikasi disampaikan.

2. Dalam hal Notifikasi dinyatakan lengkap, KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat: nomor registrasi notifikasi; dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Surat keterangan disampaikan melalui sistem Notifikasi dan surat elektronik yang terdaftar dalam Sistem Notifikasi.

3. Jika dokumen Notifikasi dinyatakan tidak lengkap maka pelaku usaha akan menerima catatan kekurangan dalam Sistem Notifikasi dan surat elektronik yang terdaftar dalam Sistem Notifikasi. Kemudian, pelaku usaha harus melengkapi catatan kekurangan Notifikasi.

Sesuai aturan bahwa penyampaian notifikasi ini wajib dilakukan perusahaan paling lambat 30 hari setelah hasil akuisisi, merger, dan konsolidasi secara yuridis atau setelah disahkan oleh menteri. Maka jika terlambat dilakukan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah.).

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan legalitas usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More