Articles > Kewajiban Perseroan Terbatas Menyisihkan Laba Bersih Untuk Dana Cadangan

Kewajiban Perseroan Terbatas Menyisihkan Laba Bersih Untuk Dana Cadangan

July 7, 2023 4:34 am published by astuti

Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan pada pasal 70 ayat 1 (satu) bahwa “perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan”. Dana cadangan ini wajib disisihkan oleh perusahaan apabila memperoleh saldo laba positif, yaitu laba bersih perusahaan dalam tahun buku berjalan telah menutup akumulasi kerugian perusahaan pada tahun sebelumnya.

Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling sedikit 20 % dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Setelah menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan, perseroan baru dapat menmbagikan dividen kepada para pemegang saham.

Dana cadangan PT berfungsi sebagai modal yang diamanatkan untuk menghadapi risiko atau kebutuhan mendesak. Dana cadangan PT merupakan dana yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan untuk tujuan tertentu, seperti mengatasi keadaan darurat, perbaikan kapital, akuisisi, restrukturisasi keuangan, atau investasi baru.

baca juga : Syarat dan Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia

baca juga : Jenis – Jenis Perubahan Pada Perseroan Terbatas (PT) yang Perlu Anda Ketahui

Dana cadangan PT dapat digunakan untuk berbagai keperluan, tergantung pada kebijakan perusahaan dan persetujuan pemegang saham. Perusahaan harus menjaga keseimbangan antara kegiatan ekspansi dan memastikan keberlanjutan bisnis dengan mempertahankan dana cadangan yang cukup. Dana cadangan PT dapat digunakan untuk:

  1. Menghadapi risiko: Dana cadangan digunakan untuk menghadapi risiko-risiko tak terduga yang dapat mempengaruhi keberlanjutan perusahaan, seperti kerugian operasional, kerugian investasi, atau kejadian luar biasa lainnya.
  2. Perbaikan kapital: Dana cadangan dapat digunakan untuk memperbaiki modal perusahaan agar memenuhi persyaratan keuangan atau peraturan yang berlaku.
  3. Ekspansi bisnis: Dana cadangan dapat digunakan untuk melakukan ekspansi bisnis, seperti membuka cabang baru, mengembangkan produk baru, atau melakukan investasi jangka panjang.
  4. Restrukturisasi keuangan: Dana cadangan dapat digunakan untuk mengatasi masalah keuangan yang muncul, seperti penurunan pendapatan atau peningkatan beban hutang. Restrukturisasi keuangan dapat melibatkan restrukturisasi utang, restrukturisasi modal, atau penyelesaian perjanjian keuangan dengan para pemegang saham.
  5. Akuisisi: Jika perusahaan berencana untuk mengakuisisi bisnis lain, dana cadangan dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk akuisisi tersebut.

Penggunaan dana cadangan menyesuaikan dengan keputusan dan kebijakan perusahaan, serta persetujuan yang diperlukan dari pemegang saham atau otoritas yang berwenang. Penggunaan dana cadangan biasanya harus diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan dan diputuskan melalui pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham.

Butuh bantuan dalam pendirian PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More