Diberlakukannya sistem perizinan berusaha berbasis elektronik melalui layanan OSS berbasis risiko telah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam menguris legalitas usahanya. Melalui layanan ini, perizinan berusaha yang diberikan sesuai dengan tingkat risiko usaha yang dijalankan. Karena dilakukan secara online maka pelaku usaha dapat memasukkan data kegiatan usahanya secara mandiri untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Saat memasukkan data pelaku usaha, pastikan data yang dimasukkan telah sesuai agar NIB bisa diterbitkan. Salah satu proses yang harus dilalui pelaku usaha saat mengurus NIB yaitu melakukan klarifikasi kegiatan usaha.
Saa proses pengisian data rencana umum kegiatan usaha pada saat pengajuan NIB di sistem OSS RBA, Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha. Klarifikasi kegiatan usaha tersebut berupa:
- kegiatan usaha utama;
- kegiatan usaha pendukung; dan/atau
- kantor cabang administrasi.
Kegiatan usaha utama adalah kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada Data Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.
Kegiatan usaha pendukung adalah kegiatan usaha yang bukan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha. Kegiatannya dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan Usaha Utama dan pendukung harus memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pada tahap operasional dan/atau komersial, atas kegiatan utama dan pendukung dapat dimohonkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Baca juga : 30 November 2022 Jadi Batas Akhir Migrasi Data OSS 1.1 ke OSS RBA
Baca juga : Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mendapatkannya
PB UMKU memiliki jenis yang sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Sedangkan Kantor cabang administrasi merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.