Articles > Legalitas Minimarket Asing di Indonesia

Legalitas Minimarket Asing di Indonesia

August 14, 2023 4:14 am published by astuti

(Gambar Lawson Jepang)

Keberadaan minimarket sudah tidak Asing lagi di Indonesia. Minimarket menjadi tempat bagi masyarakat membeli berbagai barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran.

Adapun aturan yang perlu diketahui tentang bisnis minimarket yaitu bahwa bisnis minimarket di Indonesia hanya boleh dilakukan badan usaha lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi. Hal ini berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Berdasarkan ketentuan tersebut berarti pendirian minimarket oleh perusahaan Asing atau penanam modal asing (PMA) tidak diperbolehkan.

Lalu mengapa minimarket seperti Lowongan dan Family Mart yang merupakan minimarket asing mendapat izin untuk beroperasi di Indonesia?

Ternyata beberapa minimarket Asing seperti Lawson dan Family Mart didirikan dengan model bisnis waralaba atau franchise.

Melalui model bisnis waralaba, mitra lokal mendapat lisensi dari perusahaan asing untuk mengoperasikan minimarket dengan merek dagang dan sistem yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh PT Lancar Wiguna Sejahtera anak perusahaan PT MIDI Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) merupakan pemegang lisensi tunggal (franchisee) dari Lawson Jepang di Indonesia.

Sebagai bisnis franchise, maka bisnis minimarket asing ini juga harus memiliki perizinan barusaha yang diurus melalui sistem OSS berbasis risiko.

Syarat perizinan berusaha yang harus dimiliki pelaku usaha waralaba asing berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang terkait.

Adapaun KBLI yang sesuai dengan bisnis franchise minimarket asing yaitu kode 47111 dengan keterangan “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket.”

Berdasarkan keterangan, kode KBLI 47111 termasuk kedalam usaha dengan tingkat risiko rendah. Oleh karena itu perizinan berusaha yang harus dimiliki pelaku usaha franchise minimarket asing adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha akan mendapatkan NIB dengan mengisi data usaha dan rencana umum kegiatan usaha melalui sistem OSS-RBA.

Selain NIB, pelaku usaha franchise minimarket asing juga harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Hal ini sesuai dengan peraturan mengenai waralaba atau franchise yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).

Dalam Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019 dijelaskan bahwa STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan.

Baca juga : Bisnis Franchise Wajib di Daftarkan! Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatika

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat dua komponen penting dalam STWP yaitu;

  1. Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan; dan
  2. Perjanjian waralaba yang didaftarkan.

Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba. Sementara itu, perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan.

Kemudian pada pasal 11 Permendag 71/2019) disebutkan jenis-jenis STPW bagi kegiatan usaha franchise dari asing, diantaranya;

  1. STPW pemberi waralaba (franchisor) dari waralaba luar negeri.
  2. STPW untuk penerima waralaba (franchisee) dari waralaba luar negeri.
  3.  STPW untuk franchisor lanjutan dari waralaba luar negeri.
  4. STPW untuk franchisee lanjutan dari waralaba luar negeri.

STWP termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang pengurusannya dilakukan melalui secara online melalui sistem OSS – RBA.

Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha franchise Anda? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More