Indonesia adalah salah satu negara di Kawasan Asia Tenggara yang diperhitungkan untuk ekspansi bisnis perusahaan asing. Dengan penduduk lebih dari 260 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai target pasar yang menjanjikan. Oleh karena itu banyak perusahaan asing yang ingin melebarkan jangkauan pasarnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan (representative office). Representative office atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis kantor perwakilan di Indonesia terdiri dari 4 macam, diantaranya:
- Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing,
- Kantor perwakilan perusahaan asing
- Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing,
- Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
baca juga : Yuk Simak Perbedaan KPPA dan KP3A
Salah satu contoh perusahaan asing yang sudah membuka kantor perwakilannya di Indonesia seperti Google, tik-tok, dan lain-lain. Kantor perwakilan perusahaan asing memiliki tugas dan fungsi sebagai berkut;
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya.
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau negara lain dan Indonesia.
- Berlokasi di gedung perkantoran di Ibukota Provinsi.
- Tidak mencari suatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan suatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
- Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Pembukaan kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia diatur dalam Peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, pendirian kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) harus di daftarkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dengan langkah berkut;
- Pastikan Anda telah memiliki hak akses
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih MASUK
- Masukkan username dan password, lalu klik tombol MASUK
- Klik Menu Kantor Perwakilan dan pilih Permohonan
- Lengkapi Data Kantor Prinsipal (KPPA)
- Lengkapi Data Kantor Perwakilan di Indonesia
- Lengkapi Data Kegiatan Kantor Perwakilan di Indonesia
- Lengkapi Data AoA dan LoA
- Lengkapi Data LoI dan LoR
- Lengkapi Data LoS
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
- Konfirmasi Draf NIB lalu Klik TERBITKAN PERZINAN BERUSAHA
- Perizinan Berusaha (NIB) telah terbit
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 6, KPPA dikategorikan sebagai usaha dengan skala resiko rendah, jadi hanya memerlukan NIB saja dalam perizinan berusahanya. Sementara itu masa berlaku perizinan berusaha bagi KPPA yaitu berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatannya di Indonesia.
Butuh bantuan untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.