Initial Public offering atau IPO adalah penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksananya. IPO juga lebih familiar disebut dengan go public, karena menjadi penanda perusahaan swasta (PT tertutup) menjadi perusahaan publik (tbk.)
Perusahaan yang telah melakukan IPO disebut sebagai perusahaan terbuka dan akan memperoleh dana dari masyarakat yang membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Dengan begitu berarti masyarakat akan menjadi pemegang saham perusahaan.
pada umunya, IPO dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan modal dalam melakukan ekspansi usaha yang membutuhkan modal besar atau untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki perusahaan.
Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum perusahaan melakukan IPO. Diantaranya yaitu: pertama, perusahaan mendapat persetujuan dari stakeholder dan mempersiapkan penjamin emisi yang membantu perusahaan dalam melakukan IPO.
baca juga : Bolehkah Suami Istri Menjadi Pemegang Saham Perusahaan?
Kedua, perusahaan harus menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI dan OJK akan menelaah permohonan yang diajukan perusahaan, dan berhak meminta perubahan atau tambahan informasi perusahaan untuk memastikan semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan telah diungkapkan ke publik melalui prospektus.
Ketiga, perusahaan dapat melakukan public expose dengan menerbitkan prospektus ringkas jika izin publikasi telah diterima dari OJK. Dalam proses ini perusahaan akan menyampaikan rentang harga perdana kepada investor melalui bookbuilding (penawaran awal). Investor yang berminat terhadap saham perusahaan dapat mengisi harga saham yang dikehendaki sesuai dengan rentang harga saham yang ditawarkan. Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menaikkan harga saham jika ternyata minat investor terhadap saham yang ditawarkan cukup tinggi.
Keempat, perusahaan membuka masa penawaran umum saham (offering) kepada publik setelah OJK menyatakan Pernyataan Penawaran telah efektif. Pada tahap offering, harga saham yang ditawarkan sudah merupakan harga final.
Kelima, perusahaan akan memperoleh kode saham (ticker) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di bursa setelah BEI memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan. Distribusi saham kepada investor kemudian akan dilakukan secara elektronik melalui Kostodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Demikian penjelasan singkat tentang Initial Public Offering atau IPO serta tahapan yang harus dilalui perusahaan sebelum melakukan IPO. Beberapa perusahaan rintisan Indonesia telah IPO dan sahamnya diperdagangkan di bursa.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.