Articles > Pengawasan dalam Perizinan Berusaha

Pengawasan dalam Perizinan Berusaha

March 8, 2023 5:02 am published by astuti

Pengawasan menurut Perka BKPM No. 5 Tahun 2021 adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Terdapat dua jenis pengawasan, yaitu:

  • Pengawasan rutin, yang merupakan pengawasan yang terjadwal dan terencana meliputi; laporan berkala, dan inspeksi lapangan.
  • Penawasan insidental, yang merupakan jenis pengawasan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

Inspeksi lapangan sebagai pengawasan rutin harus dipahami dan disiapkan oleh setiap pelaku usaha. inspeksi lapangan merupakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha.

baca juga : Perubahan Data Pelaku Usaha Melalui Sistem OSS

Pelaksanaan inspeksi lapangan untuk usaha risiko rendah dan menengah, dilaksanakan sekali dalam setahun untuk setiap lokasi usaha. Inspeksi lapangan dapat tidak dilakukan jika pelaku usaha patuh. Sedangkan inspeksi lapangan untuk usaha risiko tinggi dilaksanakan dua kali dalam satu tahun untuk setiap lokasi usaha. dalam hal pelau usaha patuh, inspeksi lapangan dapat dilakukan sekali dalam setahun.

Bentuk inspeksi lapangan yaitu pembinaan berupa pendampingan dan penyuluhan yang meliputi kegiatan fasilitas peyelesaian permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, pemberian penjelasan dan/atau konsultasi. Inspeksi lapangan juga dilakukan untuk melakukan pemeriksaan administratif dan fisik yang meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai penanaman modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, fasilitas kerja, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal, kewajiban kemitraan dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.

Pengawasan dalam perizinan usaha berbasis risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkordinasi antara kementrian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota, administrator KEK dan/atau badan pengusaha KPBPB melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.

Jika hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan pelaku usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait dengan memberikan rekomendasi berupa pembinaan, perbaikan dan/atau penerapan sanksi, yang diinput kedalam sistem OSS.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More