Memulai bisnis dan mendirikan perusahaan memang tidak mudah, banyak hal yang harus dipersiapkan mulai dari pemilihan bidang usaha, modal, memilih tempat usaha dan mengurus perizinan usaha. Dalam hal pengurusan perizinan usaha, para pelaku usaha kini dimudahkan dengan adanya layanan Online Single Submission atau yang sekarang dikenal dengan OSS berbasis risiko. Layanan yang diterbitkan oleh lembaga OSS itu merupakan sistem perizinan berbasis teknologi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat untuk mempermudah kegiatan usaha dan investasi di dalam negeri. Dengan mengurus perizinan berusaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas kegiatan usaha yang dijalankannya.
Setelah usaha berjalan, tentunya setiap pelaku usaha akan melakukan berbagai strategi supaya usaha yang dibangunnya bisa terus berkembang. Ketika usaha telah mampu menghasilkan keuntungan yang diharapkan, maka pengembangan usaha tetap harus dilakukan. Pengembangan usaha bertujuan untuk mempertahankan usaha agar tetap produktif dan menghasilkan keuntungan jangka panjang. Pengembangan usaha juga dilakukan untuk membidik pasar yang lebih luas. Pengembangan usaha dapat dilakukan dengan meningkatkan kegiatan usaha yang meliputi:
- Penambahan kapasitas produksi;
- Penambahan Lokasi kegiatan usaha; dan /atau
- Penambahan Bidang usaha.
baca juga : Izin Lingkungan
baca juga : Mengenal Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Pelaku usaha yang melakukan pengembangan usaha, maka dapat mengajukan permohonan pengembangan usaha melalui layanan OSS berbasis risiko. Pengembangan usaha dengan penambahan kapasitas poduk/jasa tidak memerlukan perizinan usaha baru, pelaku usaha hanya perlu melakukan perubahan data. Sementara itu untuk pengembangan usaha dengan penambahan lokasi kegiatan dan/atau bidang usaha, maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan pengembangan perizinan berusaha melalui layanan OSS . Dalam hal pengembangan bidang usaha, pelaku usaha harus mengisi kembali isian data kegiatan usaha saat melakukan permohonan pengembangan perizinan berusaha melalui layanan OSS dengan cara berikut:
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Masuk dengan username dan password
- Pilih menu Perizinan Berusaha dan pilih Pengembangan
- klik tombol Tambah Bidang Usaha
- klik tombol Pilih Bidang Usaha
- lakukan pengisian Formulir Pemilihan Bidang Usaha sesuai dengan KBLI
- Lakukan pengisian sesuai dengan format yang ditampilkan oleh sistem OSS.
- Setelah semua format isian diisi, maka sistem akan menampilkan Daftar Kegiatan Usaha yang meliputi:
- KBLI
- Lokasi Usaha
- Data Usaha
- Skala Usaha
- Tingkat Risiko
- Pernyataan Mandiri
- Status
- Sistem akan mengarahkan pemohon untuk melakukan langkah selanjutnya hingga proses Pengembangan Perizinan Berusaha berhasil sampai proses Penerbitan NIB.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.