Saat memutuskan untuk membangun sebuah bisnis di Indonesia, berarti sebagai pelaku usaha Anda harus patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. Salah satu bentuk ketaatan perusahaan terhadap hukum yakitu dengan mengurus segala dokumen legalitas kegiatan usaha yang dijalankannya. Legalitas perusahaan ini mencakup segala dokumen hukum terkait kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan, terutama perizan usaha.
Legalitas merupakan pondasi hukum yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha sejak awal perencanaan memulai sebuah bisnis. Adapun bentuk legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan bermacam-macam tergantung dari jenis badan usaha dan bidang usaha yang dijalankan, mulai dari akta pendirian sebagai tanda pembangunan badan usaha baru, SK Kementrian Hukum dan HAM sebagai tanda pengesahan badan hukum oleh pemerintah, NPWP, hingga perizinan berusaha.
Terkait dengan perizinan berusaha, kini pengurusannya semakin mudah semenjak diberlakukannya perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission atau OSS berbasis risiko. Perizinan berusaha ini diberikan sesuai dengan tingkat risiko usaha yaitu rendah, menengah dan tinggi yang terbagi kedalam tiga kelompok yaitu Nomor Induk Berusaha NIB), izin usaha, dan izin komersial.
NIB harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebagai sebagai nomor identitas usaha dan bukti suatu badan telah terdaftar dalam sistem OSS. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor.
baca juga : Akta Pendirian Perusahaan
baca juga : Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mendapatkannya
Mengurus legalitas bukan hanya menunjukan ketaatan perusahaan terhadap hukum yang berlaku, namun juga memberikan berbagai manfaat lain diantaranya:
- Mendapat perlindungan hukum
Seringkali kita mendengar berita sebuah bisnis yang berjalan lancar sejak awal namun tiba-tiba berhenti ditengah jalan karena masalah legalitas perusahaan. Hal ini menunjukan pentingnya perusahaan memiliki legalitas agar dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman tanpa khawatir bisnisnya dibekukan tiba-tiba oleh pihak berwenang.
- Asset pribadi terlindung
Untuk badan usaha yang berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas (PT), memungkinkan asset pribadi terpisah dengan asset perusahaan. Dengan begitu, asset pribadi akan terlindungi saat perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan. Asset anda juga tidak akan terpakai jika perusahaan yang anda dirikan tidak mampu membayar utang ke kreditor.
- Mengembangkan usaha lebih mudah
Dengan memiliki legalitas akan mempermudah perusahaan untuk bekerjasama dengan pihak lain atau mengikuti proyek pemerintah.
- Memudahkan mendapat akses permodalan untuk mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar
Ketika membangun usaha, setiap pelaku usaha ingin agar bisnisnya semakin berkembang. Saat keuntungan bisnis dan konsumen semakin besar, tentunya perusahaan akan memikirkan untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru untuk menjangkau pelanggan yang lebih besar. Pada tahapan ini perusahaan membutuhkan modal usaha dari lembaga keuangan seperti. Sementara bank akan memberikan pembiayaan dengan terlebih dahulu melihat legalitas yang dimiliki oleh perusahaan.
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Perusahaan yang mengurus legalitas usahanya juga akan meningkatkan kepercayaan rekan bisnis, konsumen, lembaga keuangan, investor, dan lainnya. Perusahaan yang memiliki kredibilitas yang tinggi memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang.
Bedasarkan penjelasan diatas berarti mengurus legalitas perusahaan itu sangat penting dilakukan agar mendapat perlindungan hukum dalam berusaha, mencegah kerugian usaha dan meningkatkan nilai perusahaan.
Butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus legalitas usaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.