Sebagai negara berkembang, pemerintah Indonesia mendorong upaya untuk meningkatkan investasi dan pembangunan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu yang dilakukan adalah dengan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk meningkatkan ketertarikan investor menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait perpajakan yaitu berupa tax holiday dan tax allowance. Lalu apa perbedaan antara tax holiday dan tax allowance?
Tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu. fasilitas yang diberikan berupa kebebasan dalam pembayaran pajak penghasilan badan atau dapat pula berupa pengurangan atas tarif Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam periode tertentu. Ketentuan mengenai tax holiday di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan peraturan, investor yang ingin menikmati fasilitas ini harus memenuhi setiap persyaratan seperti menciptakan banyak lapangan pekerjaan, membawa teknologi baru, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, serta memberikan nilai tambahan untuk industri.
Sementara itu, tax allowance adalah pengurangan pajak yang perhitungannya diperkirakan berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan. Tax allowance merupakan kebijakan perpajakan yang ditawarkan pemerintah Indonesia kepada para investor yang baru melakukan penanaman modal atau perluasan usaha di bidang usaha atau daerah tertentu. Adapun ketentuan mengenai kebijakan tax allowance ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha Tertentu dan di Wilayah Tertentu.
baca juga : Mekanisme Proses Pemberian Fasilitas Tax Allowance
Berdasarkan ketentuan tersebut, Fasilitas perpajakan berupa tax allowance diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas mencakup bidang usaha yang merupakan program/proyek nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan / atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.
Selain dari pengertian dan aturannya, perbedaan utama antara tax holiday dan tax allowance yaitu pada besaran (prosentase) pengurangan/pembebasan dan jangka waktu yang diberikan.
- Untuk Tax Holiday diberikan pembebasan sebesar 100% (untuk mini TH sebesar 50%), dengan jangka waktu pembebasan berdasarkan nilai investasi aktiva tetap yang diajukan fasilitas TH-nya.
- Tax Allowance diberikan pembebasan sebesar 30% dengan jangka waktu selama 6 tahun (atau sebesar 5% per tahun).
selanjutnya, pengajuan fasilitas tax holiday dan tax allowance dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.