Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mendirikan KPPA harus mengurus izin usaha melalui layanan OSS-RBA. KPPA dikategorikan sebagai usaha dengan skala resiko rendah, jadi hanya memerlukan NIB saja dalam perizinannya yang bisa diurus melalui laman oss.go.id.
Baca juga : Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Kemudian KPPA juga wajib melakukan pelaporan kegiatan pelaku usaha kantor perwakilan setiap 6 (enam) bulan melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.
Adapun prosedurnya sebagai berikut;
1. Kunjungi situs resmi OSS lalu masukkan Username dan Password, lalu klik tombol “MASUK”
2. Pilih menu “PELAPORAN” lalu pilih “PELAPORAN KANTOR PERWAKILAN”, kemudian klik “KPPA” untuk melanjutkan pengajuan laporan KPPA.
3. klik “BUAT LAPORAN” untuk membuat laporan KPPA
4. Lengkapi Data Pelaku Usaha
5. Lengkapi Data Tenaga Kerja
6. Lengkapi Data Penanggung Jawab Laporan Kegiatan Usaha KPPA
7. Menyetujui Pernyataan Pelaporan KPPA
8. Konfirmasi Laporan KPPA.
9. klik “KIRIM LAPORAN”, dan sistem OSS akan menampilkan notifikasi konfirmasi untuk mengirimkan laporan KPPA. Kemudian Klik “YA” untuk melanjutkan proses laporan KPPA
Laporan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) telah diterima.
9. Apabila Laporan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) telah diterima, maka sistem akan menampilkan produk laporan yang dapat dicetak.
Butuh bantuan dalam pendirian KPPA? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.